Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyelenggarakan Sosialisasi Tertib Penyelenggaraan Jasa Konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1 Tahun 2023 di Batulicin pada Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur daerah agar semakin tertib, profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Sebanyak 99 peserta yang terdiri dari perwakilan tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta 92 badan usaha jasa konstruksi mengikuti sosialisasi tersebut. Agenda pembinaan ini menghadirkan dua narasumber teknis dari Kementerian Pekerjaan Umum, yakni Nyomana Prayoga Widyadhana Hariarsa dan Herlita Ayu Pratiwi.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Ansyari Firdaus, menegaskan bahwa sektor jasa konstruksi merupakan pilar utama pendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pembangunan sarana fisik seperti jalan, jembatan, jaringan irigasi, hingga gedung pelayanan publik dinilai menjadi fondasi krusial dalam memperkuat konektivitas serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Pemkab Tanah Bumbu memaparkan tiga pilar utama yang wajib dipatuhi para kontraktor, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi, serta tertib pemanfaatan produk konstruksi. Penerapan regulasi baru ini diharapkan dapat menjamin kualitas hasil fisik bangunan serta mengedepankan aspek keselamatan kerja di Kabupaten Tanah Bumbu.








