Dukung Visi Kotabaru Hebat, Pemerintah Daerah Ajukan Aturan Kemiskinan hingga Desa Wisata

Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru resmi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru. Penyampaian dokumen penganggaran tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III di ruang rapat utama dewan pada Senin (13/7/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, ini juga menjadi momentum bagi pihak eksekutif untuk mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis baru. Agenda penting ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kotabaru, jajaran Forkopimda, asisten setda, para kepala SKPD, serta segenap anggota legislatif setempat.

Dalam pidato tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Wakil Bupati, struktur APBD 2027 dirancang secara matang dengan berpedoman pada arah pembangunan visi “Kotabaru Hebat” serta RPJMD 2025–2029. Pihak eksekutif memproyeksikan perolehan pendapatan daerah tahun 2027 menyentuh angka Rp3,87 triliun, yang bersumber dari PAD, dana transfer pusat, serta pendapatan sah lainnya.

Sementara itu, pos belanja daerah pada tahun anggaran 2027 diproyeksikan berada pada angka Rp3,96 triliun. Alokasi belanja tersebut nantinya akan didistribusikan secara proporsional untuk mendanai belanja operasi, belanja modal, pos belanja tidak terduga, hingga belanja transfer guna menyokong pertumbuhan ekonomi lokal.

Kebijakan fiskal tersebut diprioritaskan penuh untuk memperkuat akses pelayanan dasar masyarakat, mempercepat penanggulangan kemiskinan, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah. Sejalan dengan hal itu, Pemkab Kotabaru juga mengajukan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Raperda Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda Desa Wisata atau Kampung Wisata.

Ketiga payung hukum baru tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen kuat dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, melestarikan warisan budaya lokal, serta memicu pertumbuhan ekonomi mandiri berbasis desa. Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS secara simbolis kepada anggota DPRD Kotabaru, Hj. Nurhaida, untuk segera masuk ke tahap pembahasan komisi.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar