Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, mempertegas komitmen jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mengawal kebijakan ketahanan pangan nasional serta penataan ruang yang presisi. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan aktif dalam agenda Bimbingan Teknis (Bimtek) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Integrasi Data Lahan Baku Sawah (LBS). Forum strategis yang mempertemukan para bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan ini diinisiasi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Kamis (11/6/2026).
Bupati Andi Rudi Latif menyatakan bahwa Kabupaten Tanah Bumbu siap mendukung penuh simplifikasi regulasi tata ruang dan perlindungan area agraris produktif melalui kolaborasi yang solid dengan pemerintah pusat. Keselarasan data pertanahan ini dinilai vital agar ekosistem pangan lokal memiliki daya tahan tinggi di tengah laju pembangunan daerah. Sejalan dengan hal itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, S.SiT., M.H., menegaskan bahwa integrasi data LBS merupakan instrumen mendasar untuk memproteksi sawah aktif sebagai tiang penyangga pangan sekaligus acuan utama pembangunan berkelanjutan di wilayah Kalimantan Selatan.
Ditinjau dari perspektif makro, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Kawasan, Ir. Dony Erwan Brilianto, S.T., M.M., memaparkan bahwa manajemen penataan ruang memegang peranan krusial dalam mengendalikan pemanfaatan lahan dari ancaman alih fungsi yang tidak terkendali. Mengingat ketersediaan ruang darat kian terbatas akibat lonjakan populasi penduduk, pemerintah pusat terus memacu seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersinkronisasi langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS). Langkah digitalisasi ini diproyeksikan mampu mempercepat penerbitan KKPR guna memberikan kepastian hukum dan kemudahan berinvestasi.
Dony Erwan juga menaruh harapan besar agar seluruh jajaran pemerintah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan segera mematangkan penetapan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) melalui payung hukum regulasi daerah yang mengikat. Upaya proteksi ini diperkuat secara teknis dalam sesi pemaparan materi oleh Aulia Amanda Siradj, S.T., M.T., dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, yang mengupas tuntas tentang mekanisme proses bisnis penerbitan KKPR agar berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas sumbatan birokrasi.
Sebagai penutup rangkaian pemaparan, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Rahma Julianti, S.T., M.Sc., menjabarkan formula strategis mengenai target pemenuhan Lahan Baku Sawah sebesar 87 persen. Melalui akurasi integrasi data spasial yang berbasis citra satelit, validasi lahan pertanian di tingkat kabupaten diharapkan tidak lagi mengalami tumpang tindih dengan kawasan industri maupun permukiman. Pemkab Tanah Bumbu optimistis, ketepatan penyusunan data spasial ini akan melahirkan iklim pembangunan yang seimbang antara kemajuan investasi ekonomi dan kemandirian sektor pangan daerah.







