Dua Perda Baru Ditetapkan, HST Perkuat Pengelolaan Limbah dan Cadangan Pangan

Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (9/12/2025). Dua regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus memastikan ketahanan pangan di daerah.

Adapun Perda yang disahkan meliputi Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik serta Perda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Kedua aturan ini merupakan hasil pembahasan panjang antara DPRD dan pemerintah daerah.

Bupati HST Samsul Rizal menyampaikan apresiasinya kepada seluruh unsur DPRD, Pansus, Bapemperda, serta jajaran eksekutif yang terlibat aktif menyusun regulasi tersebut. Ia menilai kehadiran dua Perda ini akan berpengaruh langsung pada kesehatan masyarakat dan keamanan pangan.

“Disahkannya dua Perda ini diharapkan mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus menjamin stabilitas ketahanan pangan, baik dalam kondisi normal maupun situasi darurat,” ujarnya.

Terkait Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Bupati menjelaskan aturan tersebut disusun untuk memastikan pengelolaan limbah rumah tangga dilakukan secara aman, layak, dan ramah lingkungan.

“Upaya ini ditujukan untuk mencegah pencemaran serta memperkuat peran pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha dalam pengelolaan limbah yang lebih terintegrasi,” ucapnya.

Sementara itu, Perda Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan siap didistribusikan saat diperlukan.

“Regulasi ini mengatur secara rinci mulai perencanaan, pengadaan, mekanisme penyimpanan, hingga distribusi bantuan pangan agar tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran,” tuturnya.

Bupati juga menegaskan pentingnya percepatan implementasi kedua Perda tersebut. Ia meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti proses penetapan, pengundangan, serta memastikan pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar