DPRD dan Pemkab Barito Kuala Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD dan Pemkab Barito Kuala Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

MARABAHAN, PeloporKalimantan.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bersama DPRD setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Kesepakatan itu ditandai melalui penandatanganan berita acara pada Rapat Paripurna DPRD ke-18 yang digelar di ruang sidang lantai III DPRD Barito Kuala, Senin (16/6/2025).

Rapat paripurna ini turut dihadiri Bupati Barito Kuala H. Bahrul Ilmi, Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala SKPD, perwakilan instansi vertikal, camat, serta jajaran pejabat struktural lainnya.

Dengan persetujuan ini, laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Barito Kuala Tahun 2024 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dievaluasi.

Dalam sambutannya, Bupati H. Bahrul Ilmi menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Barito Kuala tahun 2024 mencapai 105,10 persen. Sedangkan sisa lebih pembiayaan (Silpa) mencapai Rp195,22 miliar.

“Nilai Silpa ini mencerminkan terminalisasi arus kas hingga 31 Desember 2024 dari seluruh aktivitas pengelolaan anggaran. Total kekayaan daerah yang dimiliki dan dikuasai hingga akhir tahun 2024 mencapai Rp3,34 triliun,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa sebagian besar pendapatan daerah masih bersumber dari dana transfer pemerintah pusat. Meski demikian, pemkab terus mengupayakan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui perbaikan sistem pemungutan dan perluasan objek retribusi serta pajak daerah.

Bupati menegaskan bahwa kebijakan anggaran ke depan harus mengedepankan efisiensi dan ketepatan, baik dalam kegiatan, jumlah anggaran, maupun kewenangan.

“Anggaran harus menghasilkan kinerja yang terukur. Setiap alokasi belanja wajib berpedoman pada perencanaan anggaran yang sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa nilai APBD dalam Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp1,85 triliun, dengan pembiayaan sebagian bersumber dari Silpa tahun sebelumnya. Fokus utama tetap pada pelayanan langsung kepada masyarakat.

Menurut Bahrul Ilmi, pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan taat regulasi sangat penting untuk mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan tahun-tahun mendatang.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar