Dorong Digitalisasi Pajak hingga Hunian Layak, Pemkab HST Siapkan Bebas PBJT bagi UMKM Beromzet di Bawah Rp7,5 Juta

Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Samsul Rizal, menegaskan bahwa tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini dalam proses pembahasan bersama jajaran legislatif harus dirancang secara matang untuk melindungi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memperkuat pembinaan pemuda dan olahraga, serta menjamin ketersediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Samsul Rizal saat memberikan tanggapan dan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HST dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPRD HST, Barabai, Selasa (13/10/2026).

Tiga Raperda strategis yang mendapat pembahasan intensif tersebut meliputi Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, serta Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Bupati menyampaikan apresiasi tinggi atas masukan konstruktif dari seluruh fraksi di DPRD HST. Ia menilai catatan serta masukan tersebut menjadi bagian integral dalam menyempurnakan regulasi agar tepat sasaran, berkeadilan, dan menjawab kebutuhan riil masyarakat Bumi Murakata.

Proteksi UMKM dan Penerapan Digitalisasi Pajak

Pada sektor perpajakan dan retribusi daerah, Samsul Rizal menggarisbawahi bahwa skema intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak boleh mengabaikan daya beli masyarakat serta keberlangsungan usaha kecil. Sebagai bentuk keberpihakan, Pemkab HST mengusulkan skema pengecualian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman bagi pelaku usaha mikro yang memiliki omzet di bawah Rp7,5 juta per bulan.

“Kebijakan pajak harus mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan keberlangsungan UMKM. Peningkatan PAD juga harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Samsul Rizal.

Selain memberikan proteksi bagi UMKM, pemerintah daerah berkomitmen memperkuat akuntabilitas penerimaan pajak dan retribusi melalui penerapan sistem pembayaran digital (e-tax dan e-retribusi). Digitalisasi ini ditujukan untuk menjamin transparansi, meminimalisasi kebocoran anggaran, serta memperbaiki sistem pencatatan keuangan daerah.

Penguatan Pembinaan Pemuda dan Peningkatan Kualitas Permukiman

Dalam substansi Raperda Kepemudaan dan Keolahragaan, Bupati mendorong program pembinaan yang berfokus pada pengembangan keterampilan, kewirausahaan, serta kemandirian generasi muda berbasis potensi unggulan di tiap-tiap kecamatan. Pembinaan atlet secara berjenjang dari tingkat desa hingga sekolah turut menjadi prioritas, yang didukung pemerataan sarana olahraga dan pemberian bonus apresiasi bagi atlet berprestasi.

Sementara itu, pada Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, penekanan diberikan pada kepastian tata ruang, mitigasi bencana, kelengkapan sistem drainase, serta kewajiban pengembang dalam menyediakan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU).

“Kami ingin masyarakat mendapatkan hunian yang layak dan lingkungan yang tertata. Karena itu, kewajiban pengembang harus jelas, termasuk penyediaan fasilitas umum serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.

Samsul Rizal menambahkan, perhatian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga diwujudkan melalui penguatan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang terintegrasi dengan akses sanitasi dan air bersih, kewajiban pengembang skala besar untuk menyediakan hunian MBR secara proporsional, serta program penanganan kawasan kumuh dan rawan banjir secara berkelanjutan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment