Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Hukum menginstruksikan seluruh kantor wilayah untuk lebih proaktif dalam penegakan hukum serta mendorong komersialisasi potensi kekayaan intelektual (KI) lokal. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar penguatan ekosistem KI nasional pada 2026.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan tahun 2026 merupakan momentum krusial untuk mewujudkan kantor kekayaan intelektual berkelas dunia.
“Kami arah kebijakan itu penegakan hukum KI yang profesional, kemudian penegakan hukum pro justitia dan penyelesaian sengketa, mediasi serta digitalisasi penegakan hukum,” ujar Hermansyah dalam keterangan resmi, Kamis (26/2/2026).
Ia menjelaskan, program strategis 2026 mencakup pencegahan pelanggaran KI berdasarkan tingkat kerawanan, penyelesaian sengketa melalui mediasi, serta peningkatan maturitas pengelolaan dan pemanfaatan KI di wilayah.
Selain itu, DJKI mendorong pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan pendaftaran KI berbasis potensi kewilayahan guna meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sekaligus kesejahteraan masyarakat. Upaya ini juga diarahkan untuk memperkuat posisi tawar produk lokal di pasar melalui pelindungan hukum yang memadai.
Hermansyah menekankan pentingnya optimalisasi penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi seperti mediasi, serta penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran signifikan. Menurutnya, langkah preventif melalui sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan terpadu lebih efektif dalam membangun budaya sadar KI di daerah.
DJKI juga mendorong peningkatan permohonan KI, baik personal maupun komunal, termasuk merek kolektif pada koperasi serta pengembangan indikasi geografis. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah produk daerah.
Program lainnya meliputi pengukuran maturitas pengelolaan KI di wilayah, pembentukan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk mendorong regulasi terkait KI, serta optimalisasi Sentra KI di perguruan tinggi.
Menurut Hermansyah, keberadaan Sentra KI di kampus menjadi kunci dalam meningkatkan permohonan paten, hak cipta, dan bentuk KI lainnya, sekaligus memastikan hasil riset dan inovasi akademik memperoleh pelindungan hukum serta dapat dikomersialisasikan secara optimal.
DJKI menegaskan komitmennya terhadap transformasi digital layanan KI guna meningkatkan transparansi dan kemudahan akses masyarakat. Langkah ini diarahkan untuk membangun ekosistem kekayaan intelektual yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, mulai dari penciptaan, pelindungan, hingga komersialisasi.








