Dispersip Balangan Bahas Proses Pemusnahan Arsip demi Efisiensi Ruang dan Penataan Dokumen

Balangan, Peloporkalimantan – Optimalisasi pengelolaan arsip terus dilakukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan dengan menggelar rapat bersama Tim Penilai Kearsipan di Aula Hotel Ar-Raudah Syariah, Kecamatan Paringin, Selasa (2/12/2025). Rapat ini membahas secara rinci prosedur pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, guna mendukung efisiensi ruang penyimpanan dan ketertiban kearsipan daerah.

Pembahasan meliputi pembentukan panitia, penyeleksian arsip, penyusunan daftar usul musnah, proses penilaian, hingga pengajuan persetujuan pemusnahan sesuai ketentuan kearsipan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Balangan, Nitta Friyanti, menjelaskan bahwa rapat ini melibatkan perangkat daerah pencipta arsip untuk menentukan dokumen mana yang sudah tidak digunakan lagi.

“Rapat hari ini membahas pemusnahan arsip dan penilaian arsip menuju pemusnahan, yaitu arsip yang diciptakan oleh DPMPTSP serta arsip eks Dinas Pertambangan dan Energi yang kini telah dilimpahkan ke Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Ia menyebut Tim Pemusnahan Arsip terdiri dari perwakilan Dispersip Provinsi Kalsel, Dispersip Balangan, dan perangkat daerah terkait sebagai pencipta arsip.

Melalui forum ini, Dispersip berharap setiap SKPD semakin tertib dalam menata, mengelola, dan merapikan arsip yang mereka hasilkan.

Sekretaris DPMPTSP Balangan, Agus Muslim, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Dispersip dalam proses penyelamatan hingga penyusunan arsip untuk dimusnahkan.

“Kami sangat berterima kasih atas pendampingannya. Dengan ini, arsip di lingkungan DPMPTSP dapat dikelompokkan dengan baik, dibedakan antara arsip aktif dan tidak aktif, sehingga proses pemusnahan dapat berjalan lancar dan penataan arsip lebih rapi serta mudah ditelusuri kembali bila dibutuhkan,” ujarnya.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan manajemen arsip daerah berjalan efektif, efisien, serta sesuai regulasi kearsipan yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar