Balangan, PeloporKalimantan.com – Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) resmi diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti melakukan pengelolaan keuangan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Keputusan ini diambil setelah audit Inspektorat Kabupaten Balangan menemukan adanya penyalahgunaan dana pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.
PT ADCL dibentuk sebagai bagian dari visi-misi Bupati H. Abdul Hadi dan Wakil Bupati H. Supiani pada Pilkada 2020, dengan tujuan menjaga stabilitas harga karet petani agar tidak terpaut jauh dari harga pabrik. Namun, perjalanan perusahaan terganggu karena Dirut diduga menggunakan dana perusahaan tanpa persetujuan RUPS.
Pihak pemilik dan komisaris melalui Kabag Ekonomi telah berulang kali mengingatkan agar Dirut mematuhi aturan, termasuk menyusun draf RUPS dan mengikuti regulasi keuangan sesuai Permendagri dan Perbup. Namun peringatan itu diabaikan, hingga akhirnya diketahui dana perusahaan dipindahkan ke Bank Mandiri dan digunakan untuk operasional tanpa persetujuan.
Kasus ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Balangan bersama Dirut PT ADCL. Informasi kemudian dilaporkan kepada Bupati dan Sekda selaku pemilik dan komisaris perusahaan. Atas dasar itu, Bupati menugaskan Inspektorat untuk melakukan audit.
Hasil audit menyatakan adanya tindakan ilegal, dengan tiga rekomendasi utama: menggelar RUPS Luar Biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigasi untuk diteruskan ke kejaksaan.
Dalam RUPS pertama, Dirut diminta menyampaikan pertanggungjawaban, namun gagal membawa data penggunaan dana. Ia hanya meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Setelah tenggat waktu berakhir, RUPS kedua kembali digelar, namun Dirut tetap gagal memberikan laporan maupun mengembalikan dana. Akhirnya, ia diberhentikan dengan segala kewenangannya.
Berdasarkan rekomendasi BPKP, seluruh proses RUPS didokumentasikan dan dibuatkan berita acara. Hasil audit investigasi BPKP Kalsel kini telah resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditangani sesuai proses hukum.









