Dana Rp20 Miliar Raib, Bupati Balangan Bongkar Dugaan Permainan Oknum DPRD

Banjarmasin, PeloporKalimantan.com— Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal senilai Rp20 miliar pada PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/8/2025).

Dalam kesaksiannya, Bupati Balangan Abdul Hadi dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya menerima aliran dana korupsi sebesar Rp2,6 miliar. Hadi menegaskan, tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang menyesatkan.

“Keterangan itu jelas sebuah fitnah,” tegas Abdul Hadi saat dihubungi Sabtu (6/9/2025).

Ia bahkan tengah mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya ke ranah hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, SH dengan hakim anggota Salma Safitri, SH dan Feby Desry, SH, Abdul Hadi membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh terdakwa M Reza Arpiansyah, mantan Direktur Utama PT Asabaru.

Dana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang dikucurkan Pemkab Balangan dalam dua tahap pada 2022 dan 2023, seharusnya dikelola melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dana tersebut justru dipindahkan oleh Reza ke rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan pemegang saham maupun komisaris.

“Setiap penggunaan dana seharusnya melalui RUPS. Tapi uang sudah digunakan tanpa izin, tanpa laporan. Saya baru tahu ketika ada anggota DPRD yang melaporkan saat RDP beberapa waktu lalu,” ungkap Hadi yang hadir secara daring dalam persidangan.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat, hanya Rp123 juta yang tersisa dari total Rp20 miliar. Sisanya digunakan untuk pembelian lahan dan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

Atas temuan tersebut, Pemkab Balangan menggelar RUPS Luar Biasa untuk memberhentikan Reza dan menyerahkan hasil audit ke Kejaksaan.

“Kami minta dana dikembalikan, tapi karena tidak bisa dipertanggungjawabkan, akhirnya kami berhentikan direktur dan membawa kasus ini ke ranah hukum,” jelas Hadi.

Dalam persidangan, Hadi juga mengungkap adanya keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga lahan yang dibeli PT Asabaru.

“Saudara direktur bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Dari Inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp1,8 miliar,” bebernya.

Pernyataan ini sekaligus membantah klaim terdakwa Reza yang sebelumnya mengaku mendapat restu lisan dari Bupati untuk menggunakan dana perusahaan.

“Tidak mungkin saya memberi izin secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tegas Hadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Rachman, menilai kesaksian Abdul Hadi memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.

“Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum rencana kerja perusahaan disusun. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” jelasnya.

Rachman juga mengonfirmasi adanya indikasi keterlibatan dua anggota DPRD Balangan yang sebelumnya sudah terungkap di fakta persidangan.

“Hari ini kesaksian saksi menegaskan kembali soal relasi antara terdakwa dan oknum dewan,” tambahnya.

Kasus ini masih terus bergulir dan diperkirakan akan memunculkan fakta-fakta baru pada sidang berikutnya.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar