Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bergerak cepat mengantisipasi ancaman overkapasitas di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sungup. Langkah taktis ini diawali dengan peninjauan lapangan langsung oleh lintas instansi ke area TPA, yang kemudian dilanjutkan dengan Forum Group Discussion (FGD) di Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sebelimbingan, Kamis (16/7/2026).
Kondisi daya tampung TPA Sungup saat ini dilaporkan sudah mendekati batas maksimal. DLH Kabupaten Kotabaru memproyeksikan umur operasional TPA tersebut hanya tersisa sekitar satu tahun lagi apabila pola pembuangan sampah dari masyarakat tidak segera dibenahi melalui pemilahan sejak dari sumber rumah tangga.
Kepala DLH Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, menjelaskan bahwa penumpukan sampah yang tidak terkontrol memicu tiga ancaman utama, yakni kebakaran akibat suhu panas global, pencemaran air, dan bencana longsor timbunan. Guna meminimalkan risiko tersebut, DLH bersama Satpol PP, BPBD, dan Diskominfo akan membentuk Satgas Penanggulangan Bencana Persampahan.
Satgas gabungan ini nantinya akan bertugas menyiapkan infrastruktur darurat di sekitar TPA Sungup. Beberapa fokus utamanya adalah pemetaan jalur evakuasi yang aman, penyediaan sumber air yang memadai di area rawan kebakaran, hingga pengetatan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pembuangan sampah di lapangan.
Melinda menambahkan bahwa penyelesaian masalah sampah tidak bisa diselesaikan jika hanya berfokus pada penanganan di hilir saja. Dirinya menilai rendahnya kepedulian publik untuk memilah jenis sampah organik dan anorganik dari rumah merupakan faktor utama yang mempercepat laju kepenuhan TPA.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki, mengapresiasi perumusan kebijakan darurat ini. Pihaknya berharap hasil FGD tersebut segera melahirkan rekomendasi konkret yang dapat mendorong seluruh instansi pemerintahan serta masyarakat luas untuk menjadi agen perubahan dalam menjaga kelestarian lingkungan.








