Kotabaru, Peloporkalimantan – Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Kotabaru terus diperkuat melalui sinergi lintas sektor. Langkah tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kotabaru Tahun 2026 yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya, Selasa (8/9/2026).
Rakor bertema “Sinergitas TIMPORA dalam Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian” ini mempertemukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Pemkab Kotabaru, aparat penegak hukum, instansi vertikal, hingga jajaran camat dan Kepala KUA se-Kabupaten Kotabaru. Pelibatan unsur kewilayahan dinilai krusial mengingat pergerakan dan aktivitas WNA berinteraksi langsung dengan masyarakat di tingkat tapak.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Catur Adi Putra, menggarisbawahi bahwa kompleksitas migrasi menuntut pertukaran informasi yang cepat dan terpadu antarinstansi. Senada, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kalsel, Yen Wely Wiguna, menyatakan pentingnya sistem pengawasan terintegrasi guna memastikan beragam aktivitas WNA—mulai dari investasi, kerja, hingga pariwisata—tetap berada dalam koridor hukum keimigrasian.
Bupati Kotabaru, H. Muhammad Rusli, melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum, menegaskan bahwa Pemkab memandang keberadaan WNA secara seimbang demi mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah. Melalui penguatan koordinasi TIMPORA, pemerintah daerah berharap potensi pelanggaran keimigrasian dapat dicegah sejak dini tanpa mengganggu iklim keterbukaan ekonomi daerah.








