Bangun Rumah Tak Perlu Bayar PBG, Ini Syaratnya!

Bangun Rumah Tak Perlu Bayar PBG, Ini Syaratnya!

PeloporKalimantan, Tanah Bumbu – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu resmi menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki hunian layak.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Tanah Bumbu, Amruddin, mengatakan bahwa penghapusan retribusi ini telah direalisasikan dan berlaku untuk bangunan rumah tinggal dengan kriteria tertentu. “Kami sudah merealisasikan arahan Pak Mendagri terkait penghapusan retribusi PBG,” ujar Amruddin pada Kamis (10/4/2025).

Dijelaskan, retribusi senilai Rp0 diberikan untuk rumah tinggal berukuran di bawah 70 meter persegi untuk bangunan satu lantai, dan di bawah 100 meter persegi untuk bangunan bertingkat. Di luar kategori tersebut, seperti rumah mewah, bangunan komersial, atau perkantoran, tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 71 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR, yang ditetapkan oleh Bupati Andi Rudi Latif pada 24 Desember 2024.

Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang juga berencana menghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semakin banyak warga berpenghasilan rendah yang bisa membangun rumah dengan biaya yang lebih ringan dan proses yang lebih mudah.

Sumber : Radio Swara Bersujud

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar