Nasional, Peloporkalimantan – Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) memastikan seluruh operator seluler di tanah air telah siap menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh bagi pelanggan baru di skala nasional. Langkah masif ini sekaligus menandai berakhirnya era penggunaan metode verifikasi manual berbasis NIK dan Nomor KK untuk pengguna jasa telekomunikasi yang baru.
Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, mengungkapkan bahwa masa uji coba sistem baru ini telah menunjukkan grafik hasil yang sangat signifikan sejak awal tahun. Berdasarkan data internal asosiasi, tercatat sudah ada sekitar 2,3 hingga 2,4 juta pelanggan baru di Indonesia yang berhasil bermutasi menggunakan sistem verifikasi wajah tersebut sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.
Menanggapi kekhawatiran publik terkait wacana keharusan pengguna lama untuk ikut melakukan registrasi ulang menggunakan sistem biometrik, Marwan menegaskan bahwa hal tersebut tidak perlu dilakukan. Merujuk pada Peraturan Menteri (PM) yang berlaku, seluruh pelanggan yang statusnya sudah terdaftar resmi sebelum aturan baru ini keluar dinyatakan tetap sah dan aktif.
Kendati kesiapan sistem teknologi para operator sudah matang, ATSI menyoroti beban biaya validasi data ke Dukcapil yang dinilai masih terlalu tinggi. Saat ini, operator harus merogoh kocek sebesar Rp3.000 per klik untuk akses Face Recognition (FR). Terkait masalah ini, ATSI telah mengantongi lampu hijau dari Kementerian Keuangan untuk menegosiasikan ulang skema tarif tersebut bersama Dukcapil.
Marwan mendorong agar pemerintah bersedia memberikan insentif tarif khusus, bahkan jika memungkinkan hingga bebas biaya atau nol rupiah, mengingat program pengetatan keamanan ini merupakan agenda wajib dari negara. ATSI mengalkulasi bahwa biaya riil di lapangan untuk NIK-NOC sebenarnya hanya berkisar Rp60 per klik, sedangkan untuk fitur pembacaan wajah hanya berada di angka Rp200 per klik.
Lebih lanjut, Marwan menegaskan bahwa fokus utama industri telekomunikasi saat ini berpusat pada pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam berkomunikasi dengan aman. Melalui deklarasi industri ini, seluruh operator berkomitmen kuat untuk terus mendorong konektivitas demi tercapainya inklusi digital yang luas di masyarakat sekaligus memberikan perlindungan konsumen yang kokoh dari risiko kejahatan siber.
Sumber : Infopublik.id








