APBD Banjarbaru 2025 Catat Surplus Rp91,8 Miliar dan Efisiensi Belanja Ratusan Miliar

Banjarbaru, Peloporkalimantan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan bersama ini disahkan melalui Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang digelar di Ruang Graha Paripurna Lantai 3, Gedung DPRD Kota Banjarbaru, pada Selasa (14/7/2026).

Rapat paripurna krusial ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD Kota Banjarbaru. Agenda penutupan tahun anggaran tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru yang mewakili Wali Kota, Wakil Wali Kota Banjarbaru, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, serta camat dan lurah se-Kota Banjarbaru.

Mewakili Wali Kota Banjarbaru, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh anggota legislatif atas sinergi yang harmonis selama proses peninjauan anggaran. Hubungan kemitraan yang solid antara pihak eksekutif dan legislatif ini dinilai menjadi faktor penentu dalam melahirkan kebijakan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.

Dalam laporan pertanggungjawaban tersebut, Pemko Banjarbaru mengumumkan torehan surplus anggaran sebesar Rp91,80 miliar. Angka positif ini didapat dari realisasi pendapatan daerah yang menyentuh Rp1,813 triliun, berbanding dengan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,722 triliun. Dari postur belanja tersebut, pemerintah daerah juga mencatatkan efisiensi atau penghematan kas sebesar Rp157,48 miliar.

Selain surplus, laporan keuangan itu juga mencatat akumulasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp490,95 miliar. Seluruh dinamika angka dan program kerja ini telah melalui proses bedah anggaran yang ketat bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Setelah mendapat persetujuan bersama di tingkat kota, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ini akan segera dikirim ke tingkat atas. Dokumen pengelolaan keuangan daerah tersebut dijadwalkan masuk ke tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum akhirnya resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar