Antisipasi Transisi Musim, BPBD Balangan Optimalkan Dana Banpres Rp10 Miliar dan Mitigasi Hidrometeorologi

Balangan, Peloporkalimantan – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan menggelar Apel Evaluasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan Tahun 2026 di Posko Induk BPBD Balangan, Selasa (3/11/2026).

Apel terbatas tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H. Rahmi, dan diikuti oleh seluruh personel Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Posko Induk maupun perwakilan kecamatan se-Kabupaten Balangan.

Dalam pengarahannya, H. Rahmi menegaskan bahwa BPBD Balangan secara resmi memperpanjang status Siaga Darurat Karhutla hingga akhir Desember 2026. Keputusan ini diambil merujuk pada arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, perbandingan eskalasi di daerah sekitar, serta data analisis BMKG yang memprediksi puncak fase transisi musim dari kemarau ke hujan (pancaroba) berlangsung pada pertengahan November hingga akhir Desember 2026.

“Dasar pertimbangan ini penting agar kita tetap siaga terhadap potensi titik panas (hotspot). Perpanjangan status ini sekaligus menjadi landasan legalitas operasional dalam penyaluran dan pemanfaatan Bantuan Presiden (Banpres),” ungkap Rahmi.

Alokasi Banpres Rp10 Miliar untuk Operasional dan Sarpras Kesiapsiagaan

Pada tahun anggaran 2026, Kabupaten Balangan memperoleh alokasi dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp10 miliar untuk akselerasi penanganan karhutla, setara dengan alokasi wilayah Hulu Sungai lainnya di Kalimantan Selatan.

H. Rahmi merincikan bahwa anggaran yang disalurkan melalui mekanisme pergeseran APBD Perubahan 2026 ini akan dituntaskan pertanggungjawabannya hingga 15 Desember 2026, dengan fokus pemanfaatan pada tiga pilar utama:

  1. Dukungan Operasional: Pemberian insentif petugas lapangan (Relawan, TNI, Polri, Manggala Agni, dan BPBD), penyediaan konsumsi lapangan, BBM armada pemadam, serta suplemen kesehatan (vitamin, masker, dan oksigen portabel).

  2. Dukungan Logistik: Pemenuhan bahan logistik penunjang kesiapsiagaan personel di posko maupun titik sekat.

  3. Penguatan Sarana dan Prasarana (Sarpras): Pengadaan dan peremajaan alat pemadam portable, mencakup alkon jinjing, jet shooter, selang pemadam, nozzle, serta kelengkapan APD petugas.

“Harapan kita bersama, alokasi dana ini dapat memperlancar penanganan di lapangan sehingga kebutuhan BBM, logistik, dan peralatan tidak lagi menjadi kendala,” tambah Rahmi.

Menutup penyampaiannya, H. Rahmi mengimbau seluruh personel untuk menindaklanjuti Surat Edaran BNPB per 31 Oktober 2026, dengan meningkatkan kewaspadaan dini menghadapi potensi ancaman bencana hidrometeorologi basah—seperti banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan cuaca ekstrem—selama periode peralihan musim di Kabupaten Balangan

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment