Nasional, Peloporkalimantan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia melalui tiga langkah kebijakan strategis. Kebijakan tersebut mencakup perpanjangan kebijakan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham.
Agenda reformasi pasar modal ini dijalankan secara berkelanjutan guna meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, serta memelihara kepercayaan publik terhadap iklim investasi nasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers bersama direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI Jakarta, Senin (26/10/2026).
Hasan Fawzi memaparkan tiga pilar kebijakan utama OJK:
-
Perpanjangan Kebijakan Buyback Saham: Pemberlakukan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS diperpanjang hingga Juni 2027 sesuai kerangka POJK Nomor 13 Tahun 2023. Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi emiten dalam merespons dinamika pasar dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan, ketaatan free float, serta kewajiban re-float.
-
Penyempurnaan Mekanisme HSC: OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi HSC melalui peningkatan transparansi dan pembentukan komite kerja yang melibatkan pihak independen di luar Self-Regulatory Organization (SRO).
-
Penguatan Pengawasan Perdagangan: Mendorong BEI memperkuat deteksi dini terhadap pola transaksi tidak wajar, mengidentifikasi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta mempercepat tindak lanjut hasil pengawasan.
“Agenda reformasi integritas pasar modal Indonesia bukan merupakan respons sesaat, melainkan komitmen struktural yang dijalankan secara konsisten. Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, melainkan bagaimana kualitas pemulihannya yang ditopang oleh transparansi dan fundamental perusahaan,” tegas Hasan.
Status Secondary Emerging Market dan Ketahanan Pasar
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengungkapkan hasil pertemuan dengan penyedia indeks internasional FTSE Russell. Berdasarkan laporan resmi, FTSE Russell mengonfirmasi status pasar saham Indonesia tetap berada pada kategori Secondary Emerging Market dan tidak dimasukkan ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
Di sisi lain, meski sempat tertekan pasca pengumuman MSCI pertengahan Oktober 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencatatkan penguatan signifikan sebesar 4,9 persen pada periode 19–23 Oktober 2026, ditutup pada level 5.439,2. OJK mengapresiasi ketahanan investor domestik, investor institusional, dan emiten yang aktif melakukan buyback dalam menjaga keseimbangan pasar.
Penegakan Hukum Tegas
Sebagai bagian dari penegakan disiplin dan integritas pasar sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak, 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan STTD, 13 larangan, dan six perintah tertulis. Selain itu, denda atas keterlambatan senilai Rp293,78 miliar turut dikenakan kepada 805 pihak.
Melalui langkah penegakan hukum dan reformasi terstruktur ini, OJK berkomitmen membangun pasar modal Indonesia yang wajar, teratur, efisien, dan berintegritas tinggi bagi seluruh pemangku kepentingan.
Sumber : Infopublik.id








