Tegakkan Reformasi Pasar Modal, OJK Bekukan Izin Direksi Perusahaan Efek dan Sanksi Pelanggar Saham DSSA, BREN, CUAN

Nasional, Peloporkalimantan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan sanksi administratif dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum di pasar modal Indonesia. Penindakan ini berkaitan dengan transaksi perdagangan dan proses penawaran umum (IPO) pada tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa OJK telah menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran Pasal 91, 92, serta Pasal 107 UUPM/UUPPSK.

“Atas hal-hal tersebut di atas, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan sebesar Rp100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN),” ungkap Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Temuan Manipulasi Pasar Saham DSSA

Dalam pemeriksaan transaksi perdagangan saham DSSA periode 2024 hingga 2026, OJK memanggil sedikitnya 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 individu, dan 11 badan hukum asing, serta menelusuri aliran dana transaksi. Hasilnya, OJK menemukan bukti tindak pidana manipulasi pasar terencana dan terstruktur yang dilakukan oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa, hingga memicu lonjakan harga saham DSSA secara signifikan.

Selain sanksi denda, OJK mengambil tindakan tegas berupa pembekuan izin orang-perseorangan terhadap Direksi Perusahaan Efek yang terbukti terlibat dalam pelanggaran tersebut.

Pelanggaran Penjatahan Saham BREN dan CUAN

Sementara pada proses pemeriksaan penawaran umum BREN dan CUAN, OJK memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta pihak penjatahan pasti. OJK menemukan fakta adanya skema yang dirancang sejak awal untuk mengalokasikan saham kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.

Modus tersebut dilakukan dengan menyamarkan atau mengaburkan identitas diri dalam pemesanan saham, sehingga terjadi konsentrasi kepemilikan saham pada pihak tertentu dan membatasi porsi saham yang beredar secara wajar di publik (free float). OJK juga mencatat adanya keuntungan tidak sah (illicit gains) yang diperoleh dari praktik manipulatif tersebut.

Langkah penindakan ini merupakan bagian dari aksi reformasi pasar modal secara berkelanjutan. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) mencatat sedikitnya 835 pihak telah dijatuhi hukuman dan sanksi guna menjaga integritas serta kepercayaan investor di pasar modal Indonesia.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment