Nasional, Peloporkalimantan – Memasuki pelaksanaan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) periode 22–23 September 2026, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyampaikan pandangan strategis agar bank sentral memperluas instrumen stabilisasi rupiah yang lebih spesifik dalam menyasar sumber tekanan eksternal.
Menurut Fakhrul, kebijakan stabilisasi nilai tukar tidak harus selalu ditempuh melalui jalur perubahan suku bunga acuan (BI-Rate). Ketika volatilitas rupiah terutama dipicu oleh tingginya imbal hasil (global yield) global, kenaikan harga minyak, serta dinamika risiko valuta asing, BI dinilai lebih efektif mengoptimalkan instrumen moneter alternatif seperti foreign exchange swap (FX swap), Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), pengelolaan likuiditas, hingga instrumen penarikan arus modal asing.
“Tidak semua masalah rupiah harus dibayar dengan suku bunga yang lebih mahal bagi seluruh perekonomian. Kalau sumber tekanannya terutama berasal dari global yield, minyak, dan tingginya risiko valuta asing, instrumennya juga harus lebih spesifik terhadap sumber masalah tersebut,” ujar Fakhrul dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Ia menilai arah tersebut sejatinya telah sejalan dengan bauran kebijakan BI sebelumnya, di mana dalam RDG Agustus 2026 lalu otoritas moneter memilih mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen sembari memperluas insentif aliran masuk modal asing serta memperluas transaksi instrumen swap lindung nilai untuk pinjaman luar negeri dan investasi langsung (FDI). Langkah ini menunjukkan bahwa stabilisasi rupiah dapat ditempuh secara komprehensif melalui jalur harga uang, risiko valuta asing, hingga ketersediaan likuiditas domestik.
Menyongsong hasil RDG September ini, pasar secara luas memperkirakan BI akan kembali mempertahankan BI-Rate di level 5,75 persen. Meski demikian, perhatian pelaku pasar dinilai perlu lebih dicurahkan pada arah bauran instrumen pendukung stabilisasi nilai tukar.
Sebagai bahan perbandingan, Fakhrul menyoroti kebijakan Bank Sentral India (Reserve Bank of India / RBI) yang memperkenalkan fasilitas forex swap berskema insentif lindung nilai pada Juni 2026 lalu, di mana instrumen tersebut sukses menarik arus masuk valuta asing secara signifikan. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak perlu menyalin kebijakan tersebut secara utuh, melainkan dapat mengadopsi arsitekturnya dengan memperkuat fasilitas lindung nilai sementara (temporary FX facility) yang disesuaikan bagi fresh money berkarakteristik tertentu.
Skema tersebut disarankan bersifat terbatas (capped), memiliki durasi jelas, serta memberikan insentif berjenjang berdasarkan lama penempatan modal—mulai dari pendanaan perbankan luar negeri jangka panjang, parent-bank funding, FDI, hingga portofolio jangka panjang.
“Prinsipnya sederhana: semakin lama modal bersedia tinggal di Indonesia, semakin besar currency-risk intermediation yang dapat diberikan BI. Desainnya bisa berupa short entry window, longer holding incentive, dan staggered exit,” jelasnya.
Fakhrul juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam mendesain insentif agar tidak memicu tekanan baru saat fasilitas berakhir, sekaligus menghindari risiko carry trade apabila fasilitas diberikan terlalu murah atau terlalu lama. Kebijakan ini, imbuhnya, harus diposisikan sebagai jembatan penanganan dislokasi pasar yang bersifat sementara, bukan sebagai pengganti mekanisme pasar secara permanen.
“BI-Rate bukan satu-satunya garis pertahanan rupiah. Yang kita perlukan bukan sekadar modal yang masuk lebih banyak, tetapi modal yang datang lebih awal, tinggal lebih lama, dan keluar secara lebih teratur,” pungkasnya.
Sumber : Infopublik.id








