Balangan, Peloporkalimantan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa, Selasa (18/8/2026). Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengadaan tanah di tingkat desa memiliki kepastian hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bupati Balangan, Abdul Hadi, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kejari Balangan atas inisiatif pendampingan hukum tersebut. Menurutnya, pendapat hukum ini sangat dibutuhkan sebagai rujukan dalam penyusunan Peraturan Bupati agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta meminimalkan risiko masalah hukum di kemudian hari.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, menegaskan bahwa penyerahan legal opinion merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pendapat hukum tersebut disusun dengan mengintegrasikan berbagai regulasi terkait guna memitigasi potensi sengketa tanah di desa.
Perwakilan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya dan Varratisthana Bintang Alexa, menambahkan bahwa acuan hukum ini diharapkan menjadi panduan baku bagi perangkat daerah hingga pemerintah desa. Kejelasan aturan diharapkan dapat menjamin transparansi penggunaan anggaran desa untuk pengadaan fasilitas publik.
Dengan diterimanya legal opinion ini, Pemkab Balangan akan segera menindaklanjuti penyusunan Peraturan Bupati tentang tata cara pengadaan tanah desa. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan Kejari Balangan melalui pendampingan hukum secara berkelanjutan.








