Kabar Gembira! Insentif PPN DTP Tiket Pesawat 2026 Berlaku hingga 5 Juli, Maskapai Mulai Turunkan Harga

Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik telah berjalan sesuai ketentuan. Program strategis ini digulirkan guna memberikan stimulus dan manfaat langsung kepada masyarakat yang melakukan perjalanan udara selama periode libur sekolah 2026.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2026. Melalui aturan hukum tersebut, negara berkomitmen menanggung penuh alias 100 persen PPN yang dikenakan pada tarif dasar (base fare) sekaligus biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) penerbangan domestik.

Insentif pembebasan pajak ini berlaku untuk pembelian tiket pesawat sejak regulasi diterbitkan hingga batas akhir tanggal 5 Juli 2026. Adapun masa periode penerbangan yang berhak mendapatkan fasilitas keringanan biaya dari pemerintah ini dijadwalkan berlangsung sejak 24 Juni hingga 5 Juli 2026 mendatang.

Berdasarkan hasil pemantauan intensif lewat aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) per 24 Juni 2026, Kemenhub mencatat seluruh maskapai nasional telah patuh menerapkan kebijakan PPN DTP. Sistem pengawasan digital tersebut juga mendeteksi adanya tren penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute domestik sehingga dampaknya bisa langsung dirasakan oleh dompet konsumen.

Lukman memaparkan, langkah taktis ini juga selaras dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah. Selain meringankan pengeluaran keluarga, insentif pajak ini diharapkan mampu memicu efek berganda (multiplier effect) yang menyuburkan sektor pariwisata, perdagangan, hingga geliat UMKM di daerah.

Kendati demikian, Ditjen Perhubungan Udara menegaskan tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan berkala terkait kepatuhan tarif batas atas dan kepatuhan fuel surcharge oleh operator penerbangan. Kemenhub menyatakan siap menjatuhkan sanksi administratif tegas sesuai undang-undang yang berlaku jika ditemukan adanya maskapai nakal yang melanggar ketentuan operasional selama masa liburan ini.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar