Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama. Regulasi ini mengatur percepatan Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota yang ditandatangani di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, pada Jumat (19/6/2026).
Kebijakan terobosan ini diterbitkan agar pemerintah daerah (pemda) bisa langsung mengunci kawasan lumbung pangan ke dalam dokumen tata ruang lokal. Berkat SE ini, para bupati dan wali kota tidak perlu lagi menunggu siklus revisi RTRW lima tahunan yang birokrasinya memakan waktu sangat panjang.
“Supaya tidak terhambat, kami mengeluarkan surat edaran ini yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” jelas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Nusron menambahkan, pemerintah juga tengah menanti rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Begitu PP tersebut sah ditandatangani, seluruh kepala daerah diinstruksikan segera memodifikasi RTRW wilayahnya agar kebutuhan lahan perumahan, industri, dan pariwisata tetap berjalan selaras dengan ketahanan pangan.
2 Agenda Strategis Nasional yang Ditopang Kebijakan Baru:
-
Swasembada Pangan Berkelanjutan: Mengunci luasan lahan baku sawah abadi agar tidak beralih fungsi secara liar melalui agregat perlindungan 87 persen LP2B di tingkat provinsi.
-
Program Pembangunan 3 Juta Rumah Per Tahun: Memberikan ruang kepastian hukum bagi penyediaan kawasan permukiman dan perumahan rakyat tanpa menabrak aturan agraria.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, SE Bersama ini menjadi jawaban atas dinamika tata ruang di daerah penyangga seperti Tangerang dan Bekasi yang kini masif berubah dari sawah menjadi residensial. Fleksibilitas aturan ini diharapkan membantu pihak BPN dalam mengurai benang kusut penerbitan sertifikat tanah di lapangan.
Melengkapi langkah taktis tersebut, pada hari yang sama dilakukan pula penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Mendagri dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait. Penandatanganan SKB terkait percepatan program tiga juta rumah ini disaksikan langsung oleh Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti beserta jajaran pejabat tinggi kementerian terkait.








