Nasional, Peloporkalimantan – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17–18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75 persen. Sejalan dengan itu, suku bunga Deposit Facility juga dikerek naik menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility kini berada di posisi 6,50 persen.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa kebijakan moneter ini diambil sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global. Kenaikan ini juga menjadi langkah antisigap (pre-emptive) untuk mengunci laju inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap aman dalam sasaran kisaran 2,5±1 persen.
Meskipun melakukan pengetatan moneter, BI memastikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk menyokong pertumbuhan (pro-growth). Sektor riil dipastikan akan tetap mendapatkan guyuran kredit dan pembiayaan yang memadai melalui pelonggaran makroprudensial dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
“Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan,” papar Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Pada sektor transaksi, BI berkomitmen menggenjot perluasan akseptasi pembayaran digital serta memperkuat keandalan infrastruktur sistem pembayaran domestik. Selain itu, BI memperketat koordinasi dengan pemerintah demi meredam rambatan dampak konflik geopolitik di Timur Tengah agar tidak mengganggu stabilitas fiskal nasional.
Sinergi bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) juga ikut dipererat guna memastikan ketahanan sektor keuangan tetap kokoh. Perry menegaskan, seluruh kolaborasi ini bermuara pada kesiapan otoritas keuangan dalam mengawal sekaligus mendorong pembiayaan bagi program strategis Asta Cita Pemerintah.
Sumber : Infopublik.id







