Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat perlindungan masyarakat di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital dan meningkatnya ancaman kejahatan siber.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan salah satu keunggulan sistem biometrik adalah proses registrasi yang jauh lebih cepat dibandingkan metode sebelumnya.
Di sejumlah gerai operator seluler, pelanggan cukup melakukan pemindaian wajah untuk mengaktifkan nomor baru. Bahkan, pada beberapa lokasi, proses registrasi dapat dilakukan melalui mesin layanan mandiri yang menyerupai mesin ATM.
“Pelanggan cukup melakukan pemotretan wajah sebentar dan nomor langsung aktif. Rata-rata prosesnya kurang dari satu menit,” ujar Edwin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Selain mempercepat registrasi, sistem biometrik juga memungkinkan pelanggan memeriksa seluruh nomor telepon seluler yang terdaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor Kartu Keluarga (KK).
Jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa izin, pelanggan dapat langsung melaporkannya kepada operator untuk dinonaktifkan. Fitur tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas yang selama ini kerap terjadi tanpa sepengetahuan pemilik data.
Edwin menjelaskan, pemerintah juga mendorong operator seluler memperkuat perlindungan terhadap berbagai bentuk penipuan digital atau scam yang terus meningkat.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Centre (IASC), hingga April 2026 kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,5 triliun dengan total sekitar 548 ribu laporan kasus.
Menurutnya, seluruh operator seluler saat ini telah memiliki sistem perlindungan masing-masing untuk mengantisipasi ancaman tersebut.
“Telkomsel memperkenalkan sistem ScamLink, Indosat Ooredoo Hutchison memiliki sistem yang mendapat apresiasi dari London Business School, dan XL Smart juga telah menghadirkan sistem keamanan anti-spam,” katanya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam beraktivitas di ruang digital serta memanfaatkan berbagai fitur keamanan tambahan yang disediakan operator.
Setelah registrasi biometrik diberlakukan penuh untuk nomor baru mulai 1 Juli 2026, pemerintah juga akan membuka program voluntary registration atau registrasi sukarela bagi pelanggan yang telah memiliki nomor aktif sebelumnya.
Melalui program tersebut, pelanggan dapat melakukan verifikasi biometrik sekaligus memastikan apakah data pribadi mereka digunakan oleh nomor lain tanpa sepengetahuan mereka.
Edwin menegaskan, tujuan utama penerapan registrasi biometrik adalah membangun kepercayaan atau trust dalam ekosistem digital nasional.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur digital seperti jaringan internet dan layanan 5G tidak akan optimal apabila masyarakat masih merasa tidak aman saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara daring.
“Bandwidth yang paling penting adalah trust. Sebesar apa pun infrastruktur digital tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka berinteraksi,” ujarnya.
Pemerintah menilai perlindungan identitas digital merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia di masa depan. Dengan identitas pengguna yang lebih terverifikasi, masyarakat diharapkan dapat bertransaksi secara lebih aman sehingga aktivitas ekonomi digital berkembang lebih sehat dan berkelanjutan.
“Negara dibentuk untuk melindungi. Setelah masyarakat terlindungi, barulah kesejahteraan umum bisa dimajukan. Jadi biometrik ini bukan untuk menyusahkan, tetapi untuk saling melindungi demi kemajuan bersama,” tutup Edwin.
Sumber : Infopublik.id








