Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Ada Tax Amnesty Baru Tanpa Arahan Presiden

Nasional, Peloporkalimantan – Purbaya Yudhi Sadewa memastikan selama dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan tidak akan mengadakan program tax amnesty atau pengampunan pajak baru.

Penegasan tersebut disampaikan Purbaya dalam media briefing di Gedung Djuanda, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (11/5/2026).

“Selama saya menjabat Menteri Keuangan, saya tidak akan mengeluarkan tax amnesty, kecuali atas arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Purbaya.

Indonesia sebelumnya telah dua kali melaksanakan program tax amnesty, yakni pada tahun 2016 dan melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II pada 2022.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menegur Direktorat Jenderal Pajak terkait rencana pemeriksaan terhadap wajib pajak peserta PPS yang diduga belum sepenuhnya mengungkap harta.

Ia meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menafsirkan informasi tersebut secara berlebihan karena pemeriksaan tersebut dipastikan tidak akan dilakukan.

“Jadi itu tidak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat supaya keberlanjutan reformasi perpajakan tetap baik,” ujarnya.

Menurut Purbaya, seluruh kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan dunia usaha nantinya akan lebih dahulu diperiksa oleh Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) sebelum diumumkan secara resmi oleh Menteri Keuangan.

Meski demikian, ia menegaskan tetap akan mengambil tindakan tegas apabila menemukan peserta tax amnesty jilid II yang tidak merealisasikan repatriasi aset sesuai ketentuan.

“Kalau mereka nanti punya uang di luar negeri tidak cepat-cepat dimasukkan, saya kasih waktu sampai akhir tahun. Kalau ketahuan tidak dimasukkan, saya sikat,” tegasnya.

Purbaya juga memastikan ke depan seluruh pengumuman kebijakan pajak hanya akan disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan guna menghindari kesimpangsiuran informasi di publik.

“Ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu,” pungkasnya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar