Hulu Sungai Tengah, Peloporkalimantan – Pemerintah terus mendorong percepatan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sosialisasi program tersebut digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (4/5/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan diikuti jajaran pertanahan serta masyarakat setempat sebagai bagian dari upaya mempercepat legalisasi aset tanah.
Kepala Kantor Pertanahan HST, Dading Wiria Kusuma, menyampaikan bahwa capaian sertifikasi tanah di daerah masih tergolong rendah. Dari total luas wilayah 93.603 hektare, baru sekitar 30,5 persen yang telah bersertifikat.
“Masih ada sekitar 69,5 persen tanah yang belum bersertifikat dan ini menjadi tantangan kita bersama,” ujarnya.
Ia menegaskan, melalui program PTSL pemerintah berupaya memastikan seluruh bidang tanah terukur, terpetakan, dan memiliki sertifikat sebagai bukti hukum yang sah.
“Sertifikat bukan sekadar kertas, tetapi bentuk kepastian hukum dan perlindungan masa depan keluarga,” tambahnya.
Pada 2026, Kantor Pertanahan HST mencatat capaian PTSL sebanyak 1.500 bidang tanah dan telah selesai 100 persen. Sertifikat tersebut siap diserahkan kepada masyarakat sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik.
Selain itu, berbagai inovasi layanan seperti LAKASI dan TUNTAS juga diterapkan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan secara transparan dan profesional.
Sementara itu, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa rendahnya angka sertifikasi tanah di HST menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Artinya sekitar 70 persen tanah belum memiliki kepastian hukum secara negara dan ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi bagian dari masa reses untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus memastikan program strategis nasional berjalan optimal di daerah.
Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, percepatan program PTSL diharapkan mampu mewujudkan target Kabupaten Lengkap di HST serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.









