Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara resmi menerbitkan Sertifikat Tipe Validasi (Validation Type Certificate/VTC) untuk pesawat udara tanpa awak model HY100 cargo drone. Sertifikasi ini menjadi tonggak penting dalam pengembangan teknologi penerbangan modern di Indonesia.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Sokhib Al Rokhman, menegaskan bahwa proses sertifikasi dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan aspek keselamatan.
“Seluruh proses sertifikasi dilakukan mulai dari evaluasi desain hingga uji terbang, dengan tetap mengutamakan keselamatan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Sertifikat tersebut diserahkan kepada perusahaan manufaktur Ursa Aeronautical Technology Co Ltd sebagai pengembang drone HY100. Sebelumnya, tim ahli dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah melakukan proses validasi langsung di fasilitas produksi di Shihezi, Tiongkok, mencakup pengujian desain, spesifikasi teknis, hingga performa operasional.
Penerbitan sertifikat ini menjadi yang pertama di Indonesia untuk kategori drone kargo skala besar, sekaligus menandai kesiapan regulator dalam merespons perkembangan teknologi penerbangan tanpa awak.
Dengan kapasitas angkut mencapai 1,9 ton, HY100 dinilai memiliki potensi besar dalam mentransformasi sektor logistik nasional, terutama dalam menjangkau wilayah terpencil yang sulit diakses transportasi konvensional.
Selain meningkatkan kecepatan distribusi, teknologi ini juga diharapkan mampu mendorong efisiensi rantai pasok serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Indonesia.
Sebagai tahap awal, pemerintah akan mengoperasikan drone kargo di ruang udara terbatas (segregated airspace) guna memastikan keamanan penerbangan. Langkah ini juga diiringi penyusunan regulasi lanjutan untuk mengakomodasi karakteristik teknologi baru tersebut.
Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi teknologi Unmanned Aircraft System serta pengembangan advanced air mobility agar tetap sesuai dengan standar keselamatan dan regulasi yang berlaku.
Langkah ini sekaligus memperkuat agenda transformasi digital nasional serta mendukung peningkatan efisiensi sektor logistik dan pemerataan pembangunan di berbagai wilayah Indonesia.
Sumber : Infopublik.id









