Kemkomdigi Buka Seleksi Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Internet Lebih Luas

Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk jaringan bergerak seluler tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam memperluas akses internet serta meningkatkan kualitas layanan mobile broadband di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 serta rencana strategis kementerian, yang berfokus pada pemerataan konektivitas digital hingga ke wilayah yang belum terjangkau secara optimal.

Dalam proses seleksi, pemerintah menawarkan dua pita frekuensi utama. Pertama, pita 700 MHz dengan total lebar 70 MHz yang dikenal efektif untuk menjangkau wilayah luas, termasuk daerah terpencil. Kedua, pita 2,6 GHz dengan total lebar 190 MHz yang memiliki kapasitas besar untuk mendukung kebutuhan data di kawasan padat.

Melalui tambahan spektrum ini, operator seluler diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jaringan sekaligus memperluas cakupan layanan secara signifikan.

Sebagai bagian dari komitmen pembangunan, pemenang seleksi diwajibkan menghadirkan layanan internet minimal berbasis 4G/LTE di desa atau kelurahan yang telah ditentukan. Selain itu, implementasi teknologi 5G juga menjadi kewajiban di sejumlah kota dan kabupaten sesuai ketentuan.

Di sisi lain, penyelenggara juga harus memenuhi kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP), termasuk biaya izin awal, biaya tahunan penggunaan spektrum, serta jaminan komitmen pembayaran selama masa izin.

Dalam aspek teknis, pemerintah turut menetapkan kewajiban mitigasi gangguan frekuensi untuk menjaga kualitas layanan. Pada pita 700 MHz, mitigasi difokuskan pada potensi gangguan terhadap perangkat televisi digital. Sementara pada pita 2,6 GHz, perlindungan diarahkan pada layanan radiolokasi seperti sistem meteorologi.

Kemkomdigi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip kepastian hukum.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital nasional semakin kuat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga industri kreatif.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar