Nasional, Peloporkalimantan – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan pentingnya membangun budaya digital yang sehat bagi anak-anak di tengah pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI).
Pengendali Sistem Elektronik dan Data Ahli Pertama Komdigi Dini Safitri mengatakan tantangan saat ini bukan lagi soal boleh atau tidaknya anak menggunakan AI, tetapi bagaimana teknologi tersebut dimanfaatkan secara bijak sebagai alat bantu pembelajaran.
Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk “Gunakan AI Bijak untuk Kebiasaan Hebat” yang digelar bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, AI seharusnya menjadi sarana untuk memicu kreativitas anak, bukan menggantikan kemampuan berpikir manusia.
“AI harus menjadi teman yang memicu kreativitas, bukan pengganti berpikir. Anak-anak perlu memahami bahwa keputusan akhir tetap ada di tangan mereka,” ujarnya.
Komdigi juga menyoroti sejumlah prinsip penting dalam penggunaan AI oleh anak dan generasi muda. Salah satunya adalah menempatkan AI sebagai alat bantu, bukan sebagai pengganti proses berpikir.
Selain itu, anak-anak juga perlu memiliki sikap skeptis yang sehat terhadap hasil yang dihasilkan AI karena teknologi tersebut tetap memiliki keterbatasan dan potensi kesalahan.
Komdigi menilai penggunaan AI seharusnya mendorong pengembangan kemampuan berpikir dan kreativitas, bukan menjadi jalan pintas dalam proses belajar. Pemanfaatan teknologi tersebut juga harus berlandaskan nilai-nilai kebangsaan dan Pancasila agar integritas digital tetap terjaga.
Di sisi lain, pemerintah juga menaruh perhatian besar terhadap aspek keamanan data anak di ruang digital. Anak-anak dinilai sebagai kelompok yang rentan terhadap risiko penyalahgunaan data pribadi.
Karena itu, orang tua diimbau untuk memberikan edukasi kepada anak agar tidak membagikan informasi sensitif di internet, seperti alamat rumah, sekolah, maupun data pribadi lainnya.
Sebagai bentuk perlindungan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang mewajibkan platform digital menjaga keamanan data anak.
Selain regulasi, pemerintah juga tengah menyiapkan dua rancangan kebijakan strategis terkait pengembangan AI nasional, yakni Rancangan Peraturan Presiden tentang Etika Kecerdasan Artifisial dan Road Map Kecerdasan Artifisial Nasional 2026–2030.
Dini menambahkan, salah satu langkah sederhana yang dapat diterapkan di rumah adalah menciptakan zona bebas teknologi, misalnya saat makan malam bersama keluarga.
Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat komunikasi antara orang tua dan anak sekaligus membantu memantau penggunaan gawai secara lebih sehat.
Inisiatif ini juga sejalan dengan gerakan satu jam bersama keluarga yang digagas oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan kualitas interaksi keluarga di tengah perkembangan teknologi digital.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, komunitas, dan keluarga, ruang digital diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan produktif bagi anak-anak Indonesia di era AI.
Sumber : Infopublik.id








