Kotabaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Selatan menggelar entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Sebelimbingan, Selasa (3/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Bupati Kotabaru yang diwakili Sekretaris Daerah Kotabaru, Eka Saprudin, AP, M.AP, didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotabaru, H. M. Maulidiansyah, AP, M.Si. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Tim Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan Nomor 01/ST23-LKPD/01/2026 terkait pemberitahuan pemeriksaan interim serta permintaan data dan dokumen awal.
Sekretaris Daerah Kotabaru Eka Saprudin dalam arahannya menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan membantu pemerintah daerah dan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar yang berlaku.
Ia meminta seluruh SKPD agar menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan tim pemeriksa BPK RI Kalimantan Selatan, sehingga setiap permintaan data dan dokumen terkait laporan keuangan dapat segera dipenuhi dan proses pemeriksaan berjalan lancar.
Menurut Eka Saprudin, kehadiran BPK RI sebagai mitra pengawas independen diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Kotabaru pun menargetkan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjaga integritas dan profesionalisme selama proses pemeriksaan, serta berharap pemeriksaan interim dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi kemajuan daerah.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Arif Kurniawan, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim atas LKPD Tahun Anggaran 2025 dilaksanakan mulai 2 Februari hingga 1 Maret 2026. Pemeriksaan difokuskan pada laporan keuangan daerah, khususnya aspek pendapatan serta realisasi belanja pada seluruh SKPD.
Melalui entry meeting ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid antara BPK RI dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru, sehingga proses pemeriksaan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.









