Balangan, Peloporkalimantan – Kantor Camat Tebing Tinggi resmi mengimplementasikan inovasi digital Lapor Raja Pede (Pelaporan Rangkap Jabatan Perangkat Desa) sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Inovasi ini menjadi langkah konkret dalam menegakkan larangan rangkap jabatan bagi perangkat desa guna mencegah konflik kepentingan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Inovator Lapor Raja Pede, Muhammad Nur Fitri, Senin (2/2/2026), menjelaskan bahwa inovasi ini memiliki keunggulan dibandingkan sistem pengaduan masyarakat pada umumnya. Jika layanan serupa hanya berhenti pada tahap pengaduan, Lapor Raja Pede dirancang hingga pada fasilitasi penyelesaian kasus dugaan rangkap jabatan secara tuntas.
Sejak 2024, Lapor Raja Pede menghadirkan sejumlah pembaruan signifikan, salah satunya integrasi Google Drive sebagai media penyimpanan daring. Fitur ini memudahkan masyarakat mengunggah dokumen pendukung laporan secara aman dan cepat. Selain itu, ditambahkan pula formulir pengajuan surat tembusan pengunduran diri bagi perangkat desa yang terbukti melanggar ketentuan.
Fitur tersebut memungkinkan pihak kecamatan merespons kekosongan jabatan dengan cepat melalui instruksi kepada kepala desa agar segera melaksanakan penjaringan dan penyaringan perangkat desa baru. Inovasi yang diinisiasi ASN Kantor Camat Tebing Tinggi ini dirancang untuk mengidentifikasi praktik rangkap jabatan di lingkungan pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sekaligus menjadi wadah resmi penyelesaian perkara sesuai Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019.
Sejak diterapkan, Lapor Raja Pede memberikan dampak positif terhadap tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Tebing Tinggi. Sistem digital ini meningkatkan akurasi dan akuntabilitas data aparatur desa serta meminimalkan potensi kesalahan akibat pengelolaan data secara manual.
Keberhasilan inovasi ini tercermin dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kecamatan Tebing Tinggi yang mencapai angka 88,06 atau kategori B (Baik) pada tahun 2024. Seluruh laporan rangkap jabatan yang masuk juga berhasil ditangani, termasuk kasus di Desa Simpang Nadong dan Desa Dayak Pitap, di mana perangkat desa terkait memilih mengundurkan diri demi menjaga profesionalitas.
Melalui penerapan Lapor Raja Pede, Kecamatan Tebing Tinggi kini memiliki sistem pengawasan publik yang lebih terbuka, efektif, dan modern dalam mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.









