OJK Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dan Stabilitas Keuangan Nasional

Nasional, Peloporkalimantan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah kebijakan strategis untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah dinamika global dan perkembangan perekonomian domestik.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Selasa (27/1/2026), menyampaikan bahwa berbagai kebijakan telah ditempuh sebagai respons terhadap tantangan global serta kondisi pasar keuangan dalam negeri.

Sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan tersebut berlaku selama tiga tahun sejak 10 Desember 2025.

“Hingga akhir Desember 2025, restrukturisasi kredit melalui kebijakan relaksasi OJK telah mencapai Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah,” ujar Mahendra.

Selain itu, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Langkah tersebut mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada nasabah.

Dalam rangka memperkuat industri jasa keuangan nonbank, OJK menerbitkan sejumlah regulasi dan peta jalan strategis. Regulasi tersebut antara lain Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025–2030, Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later, serta Peraturan OJK mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Sementara itu, untuk mendukung penguatan industri asuransi dan dana pensiun, OJK menerbitkan Peraturan OJK terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Reasuransi, Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko, serta Peraturan OJK mengenai Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.

Di bidang pelindungan masyarakat, Mahendra menyebutkan Indonesia Anti Scam Center telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp161 miliar kepada 1.010 korban penipuan dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan.

Selain itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, sepanjang 2025 OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal serta 354 penawaran investasi ilegal.

Mahendra menegaskan langkah-langkah tersebut mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari risiko keuangan dan aktivitas ilegal.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar