Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan hak dasar anak yang tidak boleh dicabut atau dijadikan sanksi dalam kondisi apa pun, termasuk akibat kritik orang tua murid terhadap pelaksanaan program tersebut.
Penegasan itu disampaikan Arifah menyusul laporan adanya anak didik yang tidak memperoleh porsi MBG sebagai bentuk sanksi atas kritik yang disampaikan orang tuanya terkait tata kelola program. Dalam siaran pers di Jakarta, Senin (26/1/2026), ia menyatakan setiap anak berhak atas pemenuhan gizi dan kesehatan tanpa diskriminasi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Arifah, Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan serta kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, penghentian layanan MBG kepada anak tidak dapat dibenarkan, baik secara etis maupun hukum.
Ia menekankan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Membiarkan seorang anak tidak menerima MBG sementara anak lain tetap mendapatkan layanan yang sama dinilai berpotensi menimbulkan dampak psikologis, seperti trauma, rasa malu, hingga tekanan sosial.
Arifah menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perlakuan salah secara psikologis serta bentuk intimidasi terselubung di lingkungan pendidikan. Praktik semacam ini, lanjut dia, bertentangan dengan prinsip Sekolah Ramah Anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 8 Tahun 2014.
Ia juga mengingatkan seluruh ekosistem sekolah, termasuk pihak pendukung program seperti penyedia MBG, agar mengedepankan prinsip layanan ramah anak. Kritik dari masyarakat, termasuk orang tua murid, disebutnya sebagai bagian penting dari evaluasi dan perbaikan layanan publik.
Menurut Arifah, kritik seharusnya disikapi secara bijak dan konstruktif, bukan dibalas dengan tindakan represif yang justru berdampak pada anak dan berpotensi menghambat partisipasi publik dalam mengawal pelaksanaan program pemerintah agar berjalan lebih baik dan tepat sasaran.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 akan berkoordinasi dengan Dinas PPPA setempat serta pihak sekolah untuk memastikan pemenuhan kembali hak anak tanpa diskriminasi. Kemen PPPA juga akan memberikan pendampingan psikologis apabila ditemukan indikasi dampak psikologis, serta melakukan evaluasi terhadap pihak yang menetapkan kebijakan sanksi tersebut.
Menteri PPPA mengimbau seluruh satuan pendidikan dan pengelola Program Makan Bergizi Gratis untuk senantiasa mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pemerintah.
Sumber : Infopublik.id









