Kotabaru Tetapkan UMK 2026 Paling Tinggi di Kalsel

Kotabaru, Peloporkalimantan – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kotabaru tahun 2026 resmi ditetapkan sebagai yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai mencapai Rp3,9 juta. Capaian tersebut menempatkan Kotabaru di atas Kota Banjarmasin dengan UMK Rp3.855.894 dan Kota Banjarbaru sebesar Rp3.843.037, sementara kabupaten lainnya di Kalimantan Selatan rata-rata berada di kisaran Rp3,7 juta.

Penetapan UMK tertinggi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat fondasi ekonomi daerah. Kebijakan tersebut juga menjadi perhatian publik karena dinilai mampu memberikan dampak positif bagi kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli melalui akun Instagram pribadinya menyampaikan bahwa penetapan UMK 2026 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada para pekerja agar memperoleh penghasilan yang lebih layak. Ia berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Kenaikan UMK tersebut diproyeksikan berdampak langsung pada peningkatan daya beli masyarakat yang selanjutnya dapat menggerakkan roda perekonomian daerah. Selain itu, kebijakan ini diharapkan menciptakan iklim kerja yang lebih adil, mendorong produktivitas tenaga kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Dengan UMK tertinggi di Kalimantan Selatan pada tahun 2026, Kabupaten Kotabaru kini menjadi salah satu daerah rujukan dalam kebijakan pengupahan. Pemerintah daerah berharap penetapan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja, dunia usaha, dan pembangunan ekonomi daerah secara menyeluruh.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar