Nasional, Peloporkalimantan – Kabar gembira datang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil di awal tahun 2026. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis atau program SEHATI Tahun 2026 dengan total kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal.
Program ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia untuk memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi dengan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan pembukaan kuota SEHATI 2026 menjadi bagian dari kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat atas ketersediaan produk halal, sekaligus memberikan kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal agar semakin berdaya saing dan kompetitif, baik di pasar domestik maupun global.
Ia menyampaikan bahwa mulai awal Januari 2026, pelaku UMK sudah dapat mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal secara gratis melalui kuota yang telah disiapkan pemerintah. Pelaku UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal skema self declare diminta segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Ahmad Haikal Hasan juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas keberlanjutan program SEHATI pada tahun 2026. Menurutnya, program ini merupakan bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional.
Ia menjelaskan, program SEHATI memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku UMK. Pelaku usaha akan mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, seluruh proses sertifikasi hingga terbitnya sertifikat halal dapat diperoleh tanpa dipungut biaya.
Melalui sertifikasi halal gratis ini, pelaku UMK juga didorong untuk lebih tertib secara administrasi dalam menjalankan usahanya. Menurut Haikal, sertifikat halal memberikan nilai tambah ekonomi bagi produk UMK, meningkatkan daya saing, memperluas pemasaran, serta berpotensi meningkatkan omzet usaha.
Ia menegaskan, ketertiban halal merupakan salah satu kunci untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia.
Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program SEHATI 2026, BPJPH telah berkoordinasi dengan Balai dan Loka Penyelenggara Jaminan Produk Halal serta Lembaga Pendamping Proses Produk Halal di seluruh Indonesia. Seluruh pihak diminta memedomani Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Tahun 2026.
Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal sebagai bagian dari ekosistem penyelenggara layanan sertifikasi halal skema self declare.
Pelaku UMK yang ingin mengikuti program SEHATI 2026 dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL pada laman ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil berbasis pernyataan halal pelaku usaha.
Sumber : Infopublik.id









