Pemerintah Tahan Kenaikan Tarif Listrik Januari–Maret 2026

Nasional, Peloporkalimantan – Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik pada Triwulan I Tahun 2026 atau periode Januari–Maret tidak mengalami kenaikan, baik bagi pelanggan non-subsidi maupun pelanggan bersubsidi.

Keputusan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno. Ia menjelaskan bahwa meskipun secara perhitungan formula terdapat potensi penyesuaian tarif, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan demi menjaga daya beli masyarakat.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” kata Tri dalam keterangan resmi, Kamis (1/1/2026).

Tri menjelaskan, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penetapan tarif tersebut mengacu pada realisasi sejumlah parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Subsidi listrik bagi kelompok masyarakat tersebut tetap diberikan sebagai bentuk perlindungan sosial.

Kebijakan ini dinilai menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan kepastian bagi rumah tangga serta pelaku usaha di awal tahun 2026.

Pemerintah juga meminta PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional.

“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tutup Tri.

Sumber : Infopublik.id

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar