Nasional, Peloporkalimantan – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memperkuat kerja sama internasional di sektor penerbangan sipil melalui penandatanganan Annex V Kerja Sama Teknis Penerbangan Sipil dengan Direction Générale de l’Aviation Civile Prancis. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan daya saing penerbangan nasional.
Penandatanganan Annex V dilaksanakan secara sirkular. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Republik Indonesia menandatangani dokumen tersebut di Jakarta pada 3 Desember 2025, kemudian dilanjutkan oleh Direktur Jenderal Penerbangan Sipil Prancis di Paris pada 17 Desember 2025.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan bahwa pembaruan kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan sektor penerbangan sipil yang terus berkembang, sekaligus memperkuat kerangka kolaborasi teknis antara Indonesia dan Prancis.
Annex V menjadi wujud komitmen bersama kedua negara dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan sipil melalui penguatan kapasitas pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, serta pertukaran keahlian dan praktik terbaik. Hal tersebut disampaikan Lukman F. Laisa sebagaimana siaran pers yang diterima InfoPublik, Kamis (25/12/2025).
Annex V merupakan turunan dari Technical Cooperation Agreement yang telah disepakati pada 2019. Dokumen ini menjadi kerangka pelaksanaan berbagai program dan kegiatan teknis di bidang penerbangan sipil, sekaligus menggantikan Annex IV yang sebelumnya menjadi dasar kerja sama dan kini dinyatakan tidak berlaku.
Ruang lingkup kerja sama dalam Annex V meliputi penguatan sistem pengawasan keselamatan penerbangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor penerbangan, serta pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara Ditjen Perhubungan Udara Indonesia dan DGAC Prancis. Kerja sama ini juga mendukung penerapan Standar dan Rekomendasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional secara konsisten.
Menurut Lukman F. Laisa, penguatan kerja sama teknis ini diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kinerja layanan penerbangan nasional sekaligus memperkuat kepercayaan internasional terhadap sistem keselamatan penerbangan Indonesia. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan standar keselamatan dan keamanan penerbangan nasional selaras dengan praktik terbaik global.
Annex V berlaku untuk jangka waktu enam bulan sesuai kesepakatan kedua otoritas penerbangan sipil dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi serta persetujuan bersama.
Melalui kerja sama ini, Kementerian Perhubungan menegaskan komitmennya dalam memperkuat kemitraan internasional strategis sebagai bagian dari Asta Cita, khususnya dalam penguatan infrastruktur dan layanan publik nasional, guna mewujudkan sistem penerbangan sipil Indonesia yang selamat, aman, andal, dan berkelanjutan.
Sumber : infopublik.id









