JAKARTA, PeloporKalimantan.com – Kementerian Agama menegaskan pentingnya pengembangan industri halal yang tidak hanya memenuhi standar keagamaan, tetapi juga selaras dengan kelestarian lingkungan hidup. Hal tersebut disampaikan Direktur Jaminan Produk Halal (JPH) Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar, dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Fuad Nasar menyebutkan, konsep ekoteologi kini menjadi bagian penting dalam arah kebijakan pengembangan industri halal di Indonesia. Menurutnya, ekoteologi mengintegrasikan pemahaman agama dengan tanggung jawab menjaga lingkungan, sehingga setiap produk halal harus diproses tanpa merusak ekosistem.
“Produk halal bukan hanya soal label halal, tapi juga harus diproduksi dengan cara yang ramah lingkungan, tidak merusak ekosistem, dan tidak membahayakan kesehatan,” tegas Fuad.
Ia menjelaskan, dalam Al-Qur’an konsumsi produk halal juga harus thayyib—artinya baik, bersih, sehat, dan aman bagi manusia serta lingkungan. Konsep halalan thayyiban menjadi standar utama dalam pengembangan industri halal di Indonesia.
Lebih jauh, ia mendorong para pelaku industri dan jasa untuk menerapkan prinsip ekoteologi, seperti pengelolaan limbah yang baik, penggunaan energi terbarukan, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial.
“Keuntungan ekonomi tidak boleh didapat dengan mengorbankan lingkungan atau mengabaikan keselamatan makhluk hidup lainnya,” tambah Fuad.
Fuad juga mengutip arahan Menteri Agama bahwa jaminan produk halal harus menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat yang sadar lingkungan, bukan sekadar label formalitas semata.
Ia mendukung sinergi multipihak untuk memperkuat ekosistem halal nasional, mulai dari institusi pendidikan, media, organisasi masyarakat, hingga dunia usaha.
“Sinergi ini penting untuk membangun budaya halal yang tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam, tapi menjadi kebaikan universal yang ramah lingkungan,” tutupnya.









