400 Napi Lapas Batulicin Terima Remisi HUT ke-80 RI

400 Napi Lapas Batulicin Terima Remisi HUT ke-80 RI

Batulicin, PeloporKalimantan.com – Ratusan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Batulicin menerima remisi umum dan remisi dasawarsa pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi berlangsung di Aula Lapas Batulicin dan dihadiri unsur Forkopimda Tanah Bumbu, pejabat struktural, petugas Lapas, serta tamu undangan. Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Agus Andrianto.

Dalam sambutan itu ditegaskan, remisi merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku positif narapidana sekaligus bagian dari upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Remisi juga diharapkan memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan taat hukum.

400 Penerima Remisi Umum, 494 Remisi Dasawarsa

Kepala Lapas Batulicin, Arifin Akhmad, menyebutkan sebanyak 400 warga binaan menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2025, terdiri dari 384 orang RU I dan 15 orang RU II. Dari jumlah itu, 15 narapidana langsung bebas dan kembali ke masyarakat.

Selain itu, 494 narapidana mendapat Remisi Dasawarsa (RD), terdiri dari 487 orang RD I dan 7 orang RD II. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Sosial juga memberikan bantuan akomodasi bagi narapidana yang bebas hari itu.

“Kami berpesan kepada mereka yang bebas untuk tidak mengulangi kesalahan dan dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” ujar Arifin.

Pesan Bupati: Jadikan Remisi Momentum Perubahan

Dalam amanatnya, Bupati menekankan pentingnya memaknai kemerdekaan sebagai hasil perjuangan kolektif serta menumbuhkan semangat kemandirian, termasuk dalam bidang ekonomi. Ia juga menyoroti peran warga binaan dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan pertanian, perikanan, dan UMKM di dalam lapas.

“Remisi adalah bentuk penghargaan atas partisipasi warga binaan dalam program pembinaan. Jadikan ini momentum untuk berubah, taat hukum, dan meneruskan keterampilan kerja melalui BLK yang telah disediakan pemerintah daerah,” tegasnya.

Bupati turut mengapresiasi kinerja petugas pemasyarakatan dan menekankan pentingnya integritas, terutama dalam mencegah praktik penyimpangan seperti narkoba dan pungli.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1360.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Umum dan Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa, sesuai ketentuan Pasal 34 PP Nomor 99 Tahun 2012.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar