40 Pelaku Ekraf Balangan Difasilitasi Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

40 Pelaku Ekraf Balangan Difasilitasi Daftarkan Hak Kekayaan Intelektual

BALANGAN, PeloporKalimantan.com – Sebanyak 40 pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Kabupaten Balangan mendapat fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk dan karya mereka. Kegiatan ini digelar oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Balangan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.

Fasilitasi tersebut berlangsung di Aula Ar-Raudah Resto & Waterpark, Paringin, Senin (4/8/2025), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak cipta, merek, dan paten yang dimiliki para pelaku usaha kreatif.

Kepala Bidang Ekonomi Kreatif dan Pengembangan SDM Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan, Faisal Amir, menegaskan pentingnya perlindungan hukum atas karya yang dihasilkan.

“Ini bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi hasil cipta dan produk para pelaku ekonomi kreatif,” ujarnya.

Selain pendampingan pendaftaran HKI, para peserta juga mendapatkan edukasi mengenai urgensi perlindungan kekayaan intelektual dan manfaat jangka panjangnya bagi keberlangsungan usaha kreatif.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Disporapar Balangan, Melda Risda Elfa, menjelaskan bahwa dari total peserta, 20 pelaku ekraf difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi, sementara 20 sisanya oleh Pemerintah Kabupaten Balangan.

“Dari 40 peserta, 20 didukung oleh provinsi dan 20 lagi oleh kabupaten,” jelas Melda.

Ia berharap kegiatan ini tidak hanya memberi perlindungan hukum, tetapi juga mampu mendorong para pelaku ekraf untuk terus berinovasi dan meningkatkan daya saing produknya.

“Semoga para pelaku kreatif makin semangat berinovasi, dan semakin banyak yang terinspirasi untuk mendaftarkan karya mereka secara legal,” tutupnya.

Also Read

Bagikan:

Tinggalkan komentar