Nasional, Peloporkalimantan – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memetakan konflik agraria menjadi tiga kategori utama beserta mekanisme penyelesaiannya. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.
Nusron menjelaskan bahwa kebalikan dari kerumitan yang ada, status lahan merupakan kunci utama dalam menentukan opsi penyelesaian. Tiga kelompok konflik pertanahan tersebut mencakup sengketa kawasan hutan, benturan dengan aset milik BUMN atau negara (BMN), serta konflik yang melibatkan aset milik swasta.
Menurut Nusron, konflik yang melibatkan lahan swasta cenderung lebih mudah ditangani oleh pemerintah. Kementerian ATR/BPN dapat mempertemukan para pihak yang bersengketa untuk mencari solusi, bahkan berwenang mencabut izin usaha pihak swasta jika terbukti melakukan pelanggaran.
Sementara itu, konflik yang melibatkan aset BUMN, TNI, maupun Polri memiliki tingkat kompleksitas yang jauh lebih tinggi. Penyelesaian pada kategori ini harus dilakukan secara ekstra hati-hati karena bersinggungan langsung dengan aspek hukum pengelolaan keuangan negara dan berpotensi memicu isu korupsi jika aset dilepas sembarangan.
Adapun untuk sengketa lahan yang berada di dalam kawasan hutan, mekanisme penyelesaiannya wajib melalui prosedur resmi pelepasan kawasan hutan sesuai regulasi yang berlaku. Rakor yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria nasional.
Sumber : Infopublik.id







