Udara Kalsel Masuk Kategori Berbahaya, Pakar ULM Kritik Lemahnya Mitigasi Karhutla dan Krisis Gambut

Banjarbaru, Peloporkalimantan – Kualitas udara di Kalimantan Selatan kembali memburuk hingga mencapai level Berbahaya. Maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta pekatnya kabut asap kian mengancam kesehatan masyarakat di tengah cuaca kekeringan ekstrem yang belum mereda.

Berdasarkan data Stasiun Klimatologi Kalimantan Selatan, konsentrasi Particulate Matter (PM2.5) pada 22 Oktober 2026 mencatatkan rata-rata harian 122,3 mikrogram per meter kubik ($\mu\text{g/m}^3$). Bahkan, lonjakan ekstrem terjadi pada pukul 06.00 WITA dengan angka mencapai 501,7 $\mu\text{g/m}^3$, yang secara resmi mengategorikan kualitas udara dalam kriteria Berbahaya.

Kondisi kritis ini memicu sorotan tajam dari Akademisi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof. Dr. Husaini, mengenai keefektifan langkah mitigasi pemerintah dalam mengantisipasi ancaman Super El Nino atau El Nino Godzilla.

Prof. Husaini menilai langkah pencegahan dan antisipasi terhadap risiko kekeringan ekstrem serta karhutla belum berjalan optimal, padahal peringatan dini telah disampaikan oleh lembaga meteorologi nasional maupun internasional.

“Karhutla yang terjadi berbulan-bulan berdampak langsung pada gangguan kesehatan akut seperti ISPA, serta memicu kerugian ekonomi, sosial, dan pendidikan. Bahkan, kerusakan ekosistem gambut akibat kebakaran membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih,” ujar Husaini, Jumat (23/10/2026).

Ancaman Kesehatan Hingga Krisis Air Bersih

Lebih lanjut, Prof. Husaini memaparkan bahwa dampak dari fenomena ini tidak hanya sebatas kabut asap dan pencemaran udara, tetapi juga mengancam ketersediaan air bersih serta potensi gagal panen yang berujung pada kenaikan harga pangan pokok.

Dari aspek kesehatan publik, paparan paparan PM2.5 berkepanjangan meningkatkan risiko serangan pernapasan dan kardiovaskular secara signifikan, terutama bagi kelompok rentan seperti balita dan lansia. Kombinasi cuaca panas ekstrem dan polusi asap menempatkan masyarakat pada kondisi beban ganda (double burden).

Dorong Penguatan Koordinasi dan Penegakan Hukum

Dalam analisanya, Prof. Husaini menyoroti kendala tumpang tindih kewenangan serta masih lemahnya koordinasi lintas instansi antara Kementerian Kehutanan, BNPB, hingga pemerintah daerah. Menurutnya, pola penanganan di lapangan masih dominan bersifat pemadaman darurat (reaktif) dibandingkan pencegahan komprehensif dari akar masalah (proaktif).

Ia mendorong agar pemulihan tata air ekosistem gambut dan penegakan hukum tegas terhadap pelaku kejahatan pembakaran lahan dapat ditegakkan tanpa kompromi.

Pencegahan karhutla harus ditempatkan sebagai prioritas utama demi melindungi keselamatan warga, memulihkan daya dukung lingkungan, serta menjaga masa depan generasi di Kalimantan Selatan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Leave a Comment