Terima LHP LKPD 2025, Gubernur H. Muhidin Berkomitmen Tuntaskan Rekomendasi BPK

Banjarmasin, Peloporkalimantan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) kembali mengukir prestasi gemilang dalam bidang tata kelola keuangan daerah dengan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Raihan supremasi akuntansi publik atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 ini sekaligus menandai keberhasilan Pemprov Kalsel dalam mengamankan opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013 silam.

Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut diserahkan secara resmi dalam Sidang Paripurna Istimewa yang digelar di Ruang Rapat Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Kalsel, Banjarmasin, pada Kamis (11/6/2026). Prosesi penyerahan berkas audit tersebut diterima langsung oleh Gubernur Kalsel H. Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK. Agenda seremonial ini turut disaksikan oleh unsur Forkopimda, perwakilan pimpinan BPK RI, Wakapolda Kalsel, Danrem 101/Antasari, Kabinda Kalsel, Danlanal, Danlanud, serta jajaran pejabat teras di lingkungan Pemprov Kalsel.

Gubernur H. Muhidin menyampaikan rasa syukur yang mendalam dan menegaskan bahwa torehan prestasi ini merupakan buah manis dari sinergi yang harmonis antara jajaran eksekutif dan legislatif. Berdasarkan lembar evaluasi, kualitas pengelolaan keuangan daerah tahun ini terpotret mengalami peningkatan signifikan yang ditandai dengan merosotnya jumlah temuan korektif. BPK RI mencatat hanya terdapat 10 kasus temuan dengan 25 rekomendasi pada LKPD kali ini, menurun drastis dibandingkan laporan tahun sebelumnya yang sempat menyentuh angka 19 temuan dengan 45 rekomendasi.

Terkait dengan nilai nominal temuan pemeriksaan tahun ini yang mencapai Rp2,8 miliar, Gubernur Muhidin memastikan sebagian besar dana tersebut telah ditindaklanjuti secara cepat melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah. Sementara itu, Staf Ahli BPK RI Bidang Keuangan Pemerintah Daerah, Dr. Slamet Kurniawan, memberikan apresiasi atas kepatuhan regulasi Pemprov Kalsel yang dinilai mampu menyajikan laporan keuangan secara objektif, memiliki kecukupan bukti, serta menerapkan sistem pengendalian intern yang efektif sehingga bebas dari kesalahan penyajian material.

Kendati memperoleh predikat WTP, BPK RI tetap memberikan beberapa catatan krusial yang wajib segera dibenahi oleh pemerintah daerah. Beberapa poin evaluasi tersebut di antaranya adalah persoalan pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah yang dinilai belum selaras dengan Peraturan Daerah (Perda), serta karut-marut tata kelola pemanfaatan aset Lapangan Golf Swargaloka Banjarbaru yang membuat Pemprov Kalsel kehilangan potensi penerimaan daerah. Merespons potret kepatuhan tersebut, Ketua DPRD Kalsel H. Supian HK menegaskan komitmen parlemen untuk mengawal dan memastikan seluruh sisa rekomendasi BPK dapat diselesaikan tepat waktu demi kesejahteraan masyarakat Bumi Lambung Mangkurat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar