Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru bersama DPRD Kota Banjarbaru resmi mengesahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Erna Lisa Halaby dan Wakil Wali Kota Wartono pada Rabu (17/6/2026).
Dua regulasi yang resmi diketuk palu tersebut adalah Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) serta Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Wali Kota Lisa Halaby menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dewan, pansus, serta jajaran SKPD yang telah bersinergi merampungkan pembahasan.
Perda RPPLH hadir sebagai instrumen krusial untuk memastikan roda pembangunan di Kota Idaman berjalan secara berkelanjutan dengan menjaga daya dukung alam. Regulasi ini dirancang khusus guna menahan laju penurunan kualitas lahan akibat masifnya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun di wilayah perkotaan.
“Kita menyadari, dengan capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Banjarbaru yang berada pada nilai 66,84, tantangan terbesar kita adalah menahan laju penurunan kualitas lahan. Perda RPPLH ini hadir sebagai regulasi untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan tersebut,” tegas Lisa Halaby.
Sementara itu, sektor produktivitas warga mendapat payung hukum baru lewat Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Regulasi ini dirancang secara komprehensif untuk mengatur peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal, perluasan kesempatan kerja, perlindungan hak pekerja, hingga penciptaan hubungan industrial yang harmonis.
Langkah penguatan ini diambil di tengah tren positif ketenagakerjaan daerah, di mana Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kota Banjarbaru berhasil ditekan hingga menyentuh angka 4,93%. Pemkot Banjarbaru berkomitmen mempertahankan tren tersebut dengan mendorong program sertifikasi dan pelatihan kompetensi menghadapi era digital.
Wali Kota menekankan bahwa keberhasilan pembangunan sebuah kota mutlak dinilai dari keseimbangan berbagai aspek kehidupan. Melalui dua regulasi baru ini, Banjarbaru ditargetkan mampu tumbuh menjadi kota maju dengan SDM kompeten, menjamin kesetaraan kerja, sekaligus tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.








