Tanah Bumbu Raih Nilai Sempurna dalam Pelaksanaan RAN HAM 2025

BATULICIN, PeloporKalimantan.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) kembali membuahkan hasil membanggakan. Dalam kegiatan supervisi Rencana Aksi Nasional HAM (RAN HAM) yang digelar Rabu (2/7/2025) di Kantor Bupati Tanah Bumbu, kabupaten ini berhasil meraih nilai tertinggi, yakni 100.

Kegiatan supervisi ini merupakan bagian dari evaluasi nasional terhadap implementasi RAN HAM 2021–2025, khususnya dalam pelaksanaan prinsip-prinsip HAM bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.

Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu, H. Yamani, yang mewakili Bupati Andi Rudi Latif, menyampaikan bahwa pencapaian ini bukan hanya soal angka, tetapi cerminan nyata dari kerja bersama lintas sektor yang menempatkan HAM sebagai bagian penting dalam pelayanan publik.

“Supervisi ini bukan sekadar evaluasi, tapi juga momentum untuk merumuskan langkah strategis ke depan agar implementasi HAM lebih efektif dan benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, pelaporan yang dilakukan melalui indikator BEO 4 hingga BEO 12 berhasil dijalankan dengan maksimal, seiring dengan peningkatan status Tanah Bumbu sebagai Kabupaten/Kota Layak HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Karyadi, turut mengapresiasi capaian luar biasa ini. Ia menyebutkan bahwa keberhasilan Tanah Bumbu meraih nilai sempurna merupakan bukti kuat dari sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

“Data dukung yang diunggah diverifikasi dan hasilnya sangat memuaskan. Nilai 100 ini menunjukkan bahwa pelayanan publik di Tanah Bumbu telah memenuhi prinsip HAM secara utuh dan inklusif,” ujarnya.

Ke depan, Pemkab Tanah Bumbu diharapkan terus menjaga komitmen ini, menjadikan RAN HAM bukan sekadar dokumen formal, tapi sebagai pedoman nyata dalam membangun masyarakat yang adil dan manusiawi, khususnya bagi kelompok rentan.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar