Potong Rantai Birokrasi, Pemkab Tanah Bumbu Letakkan Fondasi Transformasi Pelayanan Digital

Tanah Bumbu, Peloporkalimantan – Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah. Keputusan penting tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, pada Selasa (23/6/2026).

Mewakili Bupati Andi Rudi Latif, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan bahwa sinergisitas yang harmonis antara jajaran legislatif dan eksekutif ini merupakan wujud nyata komitmen bersama. Kehadiran regulasi baru ini dinilai sangat krusial untuk memberikan payung hukum yang kuat demi kemakmuran masyarakat di Bumi Bersujud.

Putu Wisnu menjelaskan bahwa melalui peraturan daerah ini, pemerintah daerah tengah meletakkan fondasi transformasi pelayanan publik yang modern. Pengurusan izin ke depan akan beralih sepenuhnya pada sistem elektronik yang terpadu dan terintegrasi secara nasional melalui pemanfaatan Sistem Online Single Submission (OSS).

Proses penyelenggaraan perizinan baru ini nantinya akan menerapkan pendekatan analisis risiko untuk mengidentifikasi tingkat bahaya usaha, mulai dari kategori rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga tinggi. Klasifikasi yang jelas ini diproyeksikan mampu membuat proses penerbitan legalitas usaha berjalan jauh lebih efektif, sederhana, transparan, serta akuntabel.

Langkah taktis ini tidak hanya bertujuan untuk memotong rantai birokrasi yang rumit demi menggairahkan ekosistem investasi dan cipta kerja di daerah. Di sisi lain, regulasi ini juga tetap menjamin fungsi pengawasan lingkungan, keselamatan kerja, kesehatan, serta pemanfaatan ruang wilayah dapat dikendalikan dengan baik secara bertanggung jawab sesuai standar nasional yang berlaku.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar