Percepat Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah, Wali Kota Lisa Halaby Bagikan 104 Sertifikat Wakaf

Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru menyerahkan sebanyak 104 sertifikat tanah wakaf kepada 53 lembaga keagamaan dan fasilitas umum di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, pada Kamis (20/8/2026). Penerima sertifikat tersebut mencakup pengelola pondok pesantren, masjid, musala, hingga tempat pemakaman umum atau alkah.

Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, hadir langsung menyerahkan sertifikat sekaligus menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPN dan Kementerian Agama atas kerja sama percepatan sertifikasi tersebut. Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga niat baik para wakif yang telah menyerahkan lahannya bagi kepentingan masyarakat.

Wali Kota Lisa menegaskan bahwa penyerahan dokumen ini bukan sekadar formalitas kepemilikan, melainkan bentuk pengamanan legalitas aset fasilitas keumatan. Adanya sertifikat resmi diharapkan memberi rasa aman dan ketenangan bagi para nazhir dalam mengelola serta mengoperasikan tanah wakaf demi kepentingan publik.

Kepada para pengelola dan nazhir penerima sertifikat, Wali Kota berpesan agar lahan yang ada dimanfaatkan secara optimal untuk kegiatan ibadah, pendidikan, serta kesejahteraan warga sekitar. Pengelolaan tanah wakaf juga diminta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Penyerahan sertifikat secara masal ini mempertegas komitmen Pemkot Banjarbaru bersama instansi terkait dalam memperkuat legalitas aset-aset keagamaan di daerah. Program penataan pertanahan ini akan terus dilanjutkan untuk mencegah munculnya potensi sengketa lahan di masa mendatang.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar