Pemutihan Utang untuk UMKM: Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipahami

Jakarta – Menteri UMKM Maman Abdurahman menyatakan bahwa pemerintah sedang merancang aturan penghapusan utang bagi 6 juta debitur UMKM. Proses ini, menurut Maman, sedang melalui tahap kajian mendalam untuk memastikan landasan hukum yang kuat. “Saat ini sedang dilakukan kajian mendalam dan sinkronisasi aturan-aturan hukumnya,” ungkap Maman di Jakarta, Rabu (20/10/2024).

Maman menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mencakup semua utang UMKM di perbankan. Hanya debitur yang dianggap sangat membutuhkan bantuan karena terdampak oleh situasi kritis yang akan dipertimbangkan untuk mendapatkan penghapusan utang. “Yang benar-benar terdampak atau tidak mampu karena kondisi kritis baru-baru ini yang akan jadi fokus utama pemerintah,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi UMKM yang sangat membutuhkan, sekaligus memperkuat landasan hukum untuk pelaksanaannya.

Menteri UMKM Maman Abdurahman menyebut bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bersama sejumlah kementerian lain tengah merumuskan regulasi terkait kebijakan penghapusan utang. Saat ini, pemerintah masih berfokus pada penyelarasan aturan-aturan terkait pemutihan utang, sebelum menyusun dasar hukum pelaksanaannya.

“Presiden mengarahkan agar proses ini diselesaikan secepatnya. Kemenkumham dan beberapa kementerian lain akan mempersiapkan landasan hukumnya terlebih dahulu,” jelas Maman.

Ketika ditanya mengenai besaran utang yang akan dihapus, Maman mengakui bahwa ia belum memiliki rincian pasti, mengingat besaran utang tersebut bisa berubah-ubah. “Saya tidak tahu detailnya, karena nominalnya bisa naik atau turun, tergantung situasi,” tambahnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa OJK perlu menyiapkan teknis pelaksanaan dari sisi perbankan terkait rencana penghapusan utang bagi 6 juta debitur, yang mayoritasnya adalah petani dan nelayan.

“Detail teknis, terutama bagaimana bank akan menjalankan kebijakan ini, perlu kami perhatikan,” ujar Dian usai menghadiri ISEF 2024 di Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Dian menambahkan bahwa saat ini OJK masih melakukan koordinasi intensif dengan pihak terkait untuk merancang implementasi rencana penghapusan utang ini yang digagas Presiden Prabowo Subianto. “Kami sedang dalam proses koordinasi,” tambah Dian.

Gagasan penghapusan utang bagi 6 juta debitur UMKM pertama kali diungkapkan oleh Hashim Djojohadikusumo, adik Presiden Prabowo Subianto, dalam diskusi ekonomi yang diadakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada Rabu (23/10/2024).

Hashim menjelaskan bahwa utang UMKM ini adalah utang lama yang muncul akibat berbagai krisis keuangan, seperti yang terjadi pada tahun 1998, 2008, dan krisis lainnya.

“Utang-utang ini sebenarnya sudah lama dibekukan dan diganti melalui asuransi perbankan. Namun, hak tagih dari pihak bank belum dihapus sepenuhnya,” jelas Hashim.

Sumber : Bloomberg Technoz

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar