Pemkot Banjarbaru Tegaskan Kenaikan Pangkat Berbasis Kinerja

Banjarbaru, Peloporkalimantan – Sebanyak 177 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerima kenaikan pangkat periode 1 April 2026 dari total 178 usulan yang diajukan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, kepada 50 perwakilan ASN di Aula Gawi Sabarataan, Jumat (27/3/2026).

Dalam sambutannya, Sirajoni menegaskan bahwa kenaikan pangkat bukan sekadar perubahan jenjang jabatan, tetapi merupakan bentuk kepercayaan negara atas kualitas kinerja ASN.

“Pangkat bukan sekadar simbol kedudukan, tetapi mencerminkan tingkat tanggung jawab serta kepercayaan yang diberikan oleh negara,” ujarnya.

Ia menekankan, setiap ASN yang memperoleh kenaikan pangkat harus mampu meningkatkan kinerja, kompetensi, integritas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Menurutnya, tantangan pelayanan publik ke depan semakin kompleks, sehingga ASN dituntut untuk terus beradaptasi, berinovasi, serta memberikan solusi nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banjarbaru, Slamet Riyadi, menjelaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan produktivitas ASN.

“Kenaikan pangkat pada dasarnya adalah reward. Artinya, tidak bersifat otomatis. ASN yang belum memenuhi syarat kinerja tidak wajib naik pangkat,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadi upaya mendorong ASN untuk terus meningkatkan kualitas kerja dan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Melalui sistem kenaikan pangkat berbasis kinerja, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, sekaligus menghadirkan birokrasi yang lebih profesional, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar