Pemkot Banjarbaru Matangkan Regulasi Serah Terima PSU Perumahan

Banjarbaru, Peloporkalimantan – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Pertamanan dan Permukiman menggelar uji publik Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Serah Terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU), Rabu (17/12/2025). Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Banjarbaru ini bertujuan menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan regulasi penataan kawasan perumahan.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menegaskan bahwa penyusunan Perwali tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kualitas kawasan permukiman sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pengembang perumahan.

Ia menyampaikan bahwa regulasi ini dirancang untuk melindungi kepentingan publik serta memastikan pembangunan perumahan berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas diharapkan mampu menciptakan sinergi yang harmonis antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.

Sirajoni menambahkan, Perwali tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani pihak pengembang, melainkan sebagai pedoman bersama agar pembangunan perumahan dapat berlangsung secara tertib, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kota.

Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan Kota Banjarbaru yang tertata dengan baik, dengan kawasan perumahan yang layak huni serta didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai dan telah diserahterimakan secara resmi kepada pemerintah daerah.

Rancangan Perwali mengatur secara rinci mekanisme dan standar penyerahan fasilitas PSU, meliputi jalan lingkungan, saluran drainase, air bersih, jaringan listrik, taman, hingga fasilitas ibadah dari pengembang kepada Pemerintah Kota Banjarbaru. Pengaturan tersebut bertujuan memastikan setiap kawasan perumahan baru memenuhi kewajiban penyediaan fasilitas pendukung bagi kepentingan masyarakat.

Uji publik dihadiri perwakilan asosiasi pengembang perumahan dan real estate, akademisi, perangkat daerah terkait, serta masyarakat. Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai masukan teknis dan substantif sebagai bahan penyempurnaan rancangan peraturan.

Melalui regulasi ini, Pemkot Banjarbaru berupaya mengatasi persoalan perumahan yang selama ini kerap terjadi, seperti keterlambatan atau tidak diserahkannya fasilitas PSU, yang berdampak pada pelayanan publik dan penataan kota. Pemerintah berharap Perwali tersebut mampu menjadi landasan kuat bagi pengembangan perumahan yang tertib dan berkelanjutan di Banjarbaru.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar